Saran untuk Pemerintahan Gampong di Aceh

Terkait mewabahnya covid-19, saya ingin sampaikan beberapa hal, yg kiranya perlu dilakukan oleh Pemerintahan Gampong, yaitu :
1. Lakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga Gampong agar bersikap ramah dan bijaksana memperlakukan ODP ataupun PDP. Jangan dikucilkan mereka. Apalagi mereka harus merantau untuk mencari ilmu ataupun mencari rezeki. Semua ini dilakukannya untuk memperbaiki nasib dan masa depannya. Jika mereka sukses di rantau, tentu Gampong juga akan ikut bangga.
2. Jika ada ODP anjurkan untuk lakukan isolasi mandiri di rumah sendiri selama 14 hari. Jika rumah ODP tsb tidak memadai atau tidak layak, mohon aparat gampong dapat menyediakan fasilitas umum yg dimilikinya untuk isolasi tersebut.
3. Bagi ODP yg kurang mampu, mohon diberi bantuan konsumsi yang memadai. Jangan lupa juga diberikan bantuan lainnya yang berasal dari dana desa.
4. Bentuk Desa Tanggap Covid-19. Bentuk relawan penanggulangan Covid-19. Silakan baca SE Mendes PDTT No 8 Tahun 2020, dan jadikan SE ini sebagai acuan kegiatan. Jika ada SE Bupati/Walikota yg menjabarkan berupa petunjuk teknis dari SE Mendes di atas silakan dipatuhi.
5. Lakukan kegiatan dengan pola PKTD (Padat Karya Tunai Desa). Kegiatannya bisa apa saja (Lihat PERMENDES 6/2020). Pilih kegiatan yg paling dibutuhkan dan paling bermanfaat bagi warga masyarakat Gampong tersebut untuk jangka panjang.
6. Untuk kegiatan no 4 dan 5 silakan pakai dana desa. Khususnya untuk kegiatan no 5, upah jerih kerja langsung dibayarkan pada hari itu juga. Makanya dinamakan "tunai desa".
7. Bagi orang miskin baru (OMB) karena dampak covid-19, boleh diberikan bantuan sebesar Rp 600.000 per KK. Acuannya cermati Pada Permendes 6/2020. Suruh baca cermat peraturan ini pada pemuda Gampong yang duduk di bangku kuliah, jika ada yg kuliah hukum lebih pas (tebalnya 85 hal).
8. Jika ada jenazah yang meninggal karena covid-19, tolong disampaikan ke warga agar jangan ditolak karena jenazah tsb bukan azab, tetapi justru mati syahid.
9. Jika ada warga Gampong yg bertugas sebagai dokter atau paramedis, tolong dihormati jangan dikucilkan, apalagi dilarang pulang ke rumahnya.
10. Ikuti anjuran, arahan, dan ketentuan, dan kebijakan Pemerintah. Karena secara konstitusi, Pemerintah memang wajib melindungi rakyat. Jadi himbauan Pemerintah adalah dalam rangka melindungi rakyatnya.
Demikian catatan saya. Semoga bermanfaat.








