Sanksi Adat dan Potensi Maladministrasi

Banyak kejadian demi kejadian saat ini yang menimpa masyarakat di lapangan, khususnya daerah yang menerapkan sanksi adat bagi mereka yang kedapatan atau tanpa sengaja melakukan sesuatu hal yang bertolak belakang dengan adat yang berlaku di suatu tempat. Walaupun sanksi adat yang dimaksud tanpa tertulis dengan jelas dan tanpa diketahui oleh publik, hanya para perangkat atau tokoh masyarakat saja yang paham tentang hal tersebut.
Kali ini penulis sengaja mengangkat tentang sanksi adat, karena ada beberapa kasus yang dilapor ke Ombudsman terkait hal tersebut. Potensi terjadinya maladministrasi oleh karena sanksi adat ini cukup banyak, sehingga harus menjadi perhatian para penyelenggara negara agar hal perlakuan seperti ini tidak terjadi berulang kali.
Selayaknya, selaku penyelenggara pemerintah kita harus memahami aturan-aturan supaya tidak bertentangan dengan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, khususnya kepada aparatur di tingkat tapak (grass roots) semisal Kepala Desa, harus mendapatkan pemahaman yang mampuni saat diberikan pelatihan tentang aparatur desa. Hal ini untuk menghindari terjadinya maladministrasi kepada masyarakat selaku publik yang harus dilayani.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa tujuan dibentuknya Undang-Undang tersebut diantaranya yaitu untuk "menciptakan tertib administrasi penyelenggara pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang". Oleh karena itu, kita harus memahami hal-hal yang tertuang dalam peraturan tersebut supaya tidak terjadinya masalah dalam mengurus masyarakat.
Kemudian juga dijelaskan pada Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bagian Ketiga Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) di antaranya kepastian hukum, ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan wewenang, serta pelayanan yang baik. Jadi, secara tegas, siapa pun selaku penyelenggara negara yang memberikan pelayanan kepada publik harus mengikuti aturan tersebut.
Nah, inilah menjadi salah satu acuan dalam memberikan sanksi adat kepada masyarakat. Jangan sampai gara-gara sanksi adat yang diberikan kemudian hilang haknya sebagai warga negara. Semisal, seorang kepala desa memberikan sanksi adat berupa tidak mau menandatangi berkas pengurusan akta lahir anak, tidak mau menandatangani berkas pengajuan kartu keluarga (KK), tidak mau menandatangani berkas pengurusan kartu BPJS, dan lain sebagainya. Ketidakmauan memproses berkas tersebutlah yang merupakan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara menurut pandangan Ombudsman, karena dinilai telah melampaui kewenangan dan tidak adanya kepastian hukum terhadap masyarakat. Mengenai sanksi adat lainnya yang diberikan sesuai dengan aturan dan tidak melawan aturan di atasnya, maka itu sah-sah saja.
Negara berkewajiban melayani setiap warganya untuk mendapatkan hak dan kebutuhan dasar, sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karenanya, para pejabat penyelenggara negara khususnya pimpinan di tingkat desa, agar dapat memilah antara sanksi adat yang diberikan kepada masyarakat. Supaya kemudian tidak berbenturan dengan aturan di atasnya yang mewajibkan setiap warga mendapatkan pelayanan yang baik. Apalagi pelayanan berkas administrasi, yang merupakan kelengkapan sebagai warga. Sehingga sanksi adat yang diberikan tidak menimbulkan perbuatan maladministrasi oleh pejabat penyelenggara negara.








