Puluhan Calon Guru PPKN Belajar Tentang Ombudsman

MAtaram - Lebih dari 80 Mahasiswa dari Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram berkunjung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Kamis, 24 Januari 2018. Kedatangan puluhan calon guru tersebut ingin mempelajari tentang Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang mengawasi pelayanan publik.
Menurut dosen Jurusan PPKN FKIP Universitas Mataram, Yuliatin dalam sambutannya mejelaskan bahwa fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman belum banyak diketahui oleh masyarakat, salah satunya dari unsur mahasiswa. Selain itu pada setiap proses belajar mengajar di jurusan PPKN, Ombudsman tidak pernah disinggung sebagai salah satu lembaga negara. Padahal menurut Yuliatin, fungsi dan tugas Ombudsman sangat strategis dalam meningkatkan pelayanan termasuk meningkatkan mutu pendidikan. "Dengan kunjungan ini kami harapkan mahasiswa sebagai calon guru kelak saat mengemban tugas sebagai guru dapat menghindari perbuatan Maladministrasi, sehingga mutu pendidikan bisa lebih baik", jelasnya.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Adhar Hakim, S.H., M.H menyampaikan apresiasi atas kehadiran puluhan calon guru tersebut. Kedatangan para mahasiswa ini menjadi investasi ke depan untuk mendorong kulitas guru menjadi lebih baik. "Laporan yang Ombudsman terima dominan dari bidang pendidikan, tidak sedikit juga guru yang melakukan perbuatan Maladministrasi, seperti pungli atau menjual bahan buku ajar, termasuk pakaian seragam" terang Adhar dalam sambutannya.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Adhar dengan tema "Mendorong Pembangunan Pendidikan Tanpa Korupsi dan Maldministrasi", pendidikan sebagai layanan dasar yang paling dominan dilaporkan ke Ombudsman sepanjang tahun 2018. Jumlahnya mencapai 33 Laporan (23,74%) atau yang tertinggi dari substansi yang dilaporkan. Laporan di bidang pendidikan antara lain dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Ujian Nasional, pemotongan Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar, penjualan seragam dan bahan ajar, sumbangan pembangunan, uang komite, uang perpisahan, penahanan ijazah, dll.
Atas pemaparan tersebut, Adhar mendorong agar mahasiswa yang hadir dalam kegiatan ini, kelak saat menjadi guru dapat menghindari perbuatan Maladministrasi. Guru harus menjadi contoh yang baik dan memahami aturan mengenai larangan untuk melakukan pungutan,"aturan yang melarang pungutan, atau sumbangan yang ternyata pungutan harus dipahami guru, karena tugas guru untuk mengajar, bukan mengelola sekolah seperti perusahaan swasta",paparnya.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah mahasiswa antusias bertanya mengenai pengalaman mereka terhadap pelayanan publik, seperti dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), penjualan bahan ajar, minimnya sosialisasi Ombudsman ke daerah terpencil, sampai pada pertanyaan sejarah terbentuknya Ombudsman di Indonesia serta fungsi, tugas dan wewenangnya.
Dalam akhir diskusi, Mahasiswa berkomitmen untuk mendorong kualitas pelayanan khususnya pada bidang pendidikan. Mereka akan ikut serta membantu Ombudsman untuk memperluas sosialisasi mengenai fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.








