Pertemuan Berkala Sahabat Ombudsman
KUPANG - Pertemuan berkala Sahabat Ombudsman diinisiasi oleh Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT sebagai wahana konsolidasi, evaluasi serta berbagi pengalaman terkait peran Sahabat Ombudsman di masyarakat pasca ToT (Training of Trainer) pada tahun 2018 lalu.
Kepala Keasistenan Pencegahan, Yosua Karbeka memaparkan data tahun 2018, terdapat 1.083 akses masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, tetapi dari data akses tersebut yang dapat dijadikan laporan dan teregistrasi hanya 130 laporan. Hal yang turut mempengaruhi minimnya laporan adalah kurangnya pengetahuan pelapor terkait syarat dan mekanisme melapor, serta hal-hal apa saja yang dapat dilaporkan kepada Ombudsman.
"Sahabat Ombudsman terdiri dari kalangan pelajar, mahasiswa, jurnalis, LSM/NGO yang adalah masyarakat itu sendiri yang telah dilatih (ToT) dan dibekali dengan pengetahuan tentang pelayanan publik bahkan dilibatkan dalam pertemuan Sahabat Ombudsman ditingkat nasional agar berjejaring dengan Sahabat Ombudsman dari provinsi lain di Indonesia, sehingga diharapkan kedepan kelompok masyarakat ini (Sahabat Ombudsman) bisa berkontribusi mengawal pelayanan publik bahkan mampu mengadvokasi keluhan layanan publik masyarakat dengan bekal pengetahuan yang dimiliki", jawab Yosua Karbeka kepada redaksi di sela-sela pertemuan berkala di lantai 3 Hotel Aston, Kupang, Jumat (1/3).
Yosua menambahkan, dalam penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat memiliki hak mengawasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik. Sehingga diharapkan Sahabat Ombudsman yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat ini dapat menjadi rekan Ombudsman dalam melaksanakan fungsi pengawasan dengan caranya masing-masing sesuai dengan latar belakang yang dimiliki. Tentunya kedepan sahabat ombudsman mampu secara mandiri menyelesaikan keluhan layanan publik masyarakat dengan pemerintah atau penyelenggara. Bilamana keluhan ke penyelenggara pelayanan belum mendapat penyelesaian maka Sahabat Ombudsman/masyarakat dapat melapor ke Ombudsman.
"Sahabat Ombudsman dibentuk sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan misi Ombudsman yang ketiga yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat. Sehingga dengan adanya komunitas (Sahabat Ombudsman) ini diharapkan dapat membantu mewujudkan misi tersebut," harapnya.
Selain sebagai ajang konsolidasi dan evaluasi, Ombudsman juga mengundang narasumber dari DPMPTSP Provinsi NTT sebagai penyelenggara pelayanan yang telah mendapat penilaian hijau dalam survei kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik, untuk memperkaya pengetahuan Sahabat Ombudsman terkait kendala, komitmen, dan kiat-kiat yang harus dimiliki penyelenggara pelayanan dalam membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Publik.








