• ,
  • - +
Pemkab di DI Yogyakarta Komitmen Penuhi Standar Pelayanan Publik sampai ke UPT dan Desa
Artikel • Kamis, 31/01/2019 •
 
Sosialiasi Hasil Survey Kepatuhan 2018 di Pemkab Kulon Progo, 28/1/2019

Yogyakarta - Ombudsman RI Perwakilan DIY secara bertahap menyerahkan hasil survey kepatuhan terhadap UU 25 tahun 2009 kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di DIY yang menjadi sasaran survey tahun 2018. Hal ini dilakukan menyusul penyerahan hasil penilaian predikat kepatuhan kepada Kementerian,Lembaga dan Pemerintah Daerah oleh Pimpinan Ombudsman RI di Jakarta pada 10/12/2018.

Penyerahan secara langsung ke masing-masing sasaran survey ini penting sebagai ruang untuk berdialog lebih mendalam dan memaparkan hasil detail pada masing-masing indikator pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai" ujar Dahlena, Asisten Ombudsman RI Perwakilan DIY.

Penyerahan hasil survey pertama kali dilakukan di Kabupaten Gunungkidul yang berlangsung pada akhir Desember 2018 atas inisiasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Dilanjutkan dengan penyerahan kepada Pemkab. Kulon Progo 28/1/2019, Pemkab Sleman 29/1/209. Sedangkan penyerahan secara langsung kepada Pemda DIY dan Pemkab Bantul direncanakan pada Maret 2019.

Sebagaimana diketahui pada tahun 2018, Pemda DIY dan 4 Kabupaten Se-DIY(Kab. Kab. Gunungkidul, Sleman, Kulon Progo dan Bantul) yang menjadi sasaran survey Ombudsman RI pada tahun 2018 dinyatakan sebagai Pemerintah Daerah yang memiliki predikat kepatuhan tinggi atau masuk ke zona hijau. Pemda DIY memperoleh hasil penilaian 95.65, Pemkab Gunungkidul 96.44, Pemkab Kulon Progo 91.58. Pemkab Bantul 84.09 dan Pemkab Sleman 83.99.

Meskipun telah meraih zona hijau, namun tidak membuat Pemerintah Daerah di DIY merasa berpuas diri. Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Sleman mengutarakan "kami akan melakukan perbaikan internal untuk memenuhi standar dan meningkatan pelayanan".

Harapan yang sama dan komitmen untuk memenuhi standar pelayanan publik tidak hanya di tingkat OPD, namun sampai ke tingkat UPT, seperti Kecamatan atau Puskesma dan Desa mengemuka pada pertemuan yang berlangsung di 3 Kabupaten (Kabupaten Gunungkidul, Kulon Progo dan Sleman).

Sekda Kulon Progo yang memimpin pertemuan di Wates, (28/1/2019)  memerintahkan jajarannnya agar kriteria penilaian Ombudsman RI disampaikan ke RSUD, UPT, Puskesmas, Kecamatan dan Desa sehingga standar pelayanan publik dapat penuhi sebagai bentuk komitmen peningkatan pelayanan Pemkab. Kulon Progo menuju digitalisasi layanan.

Budhi Masthuri, Kepala Perwakilan Ombudsman RI mengapresiasi upaya serius dari  Pemerintah DIY dan Pemkab se-DIY dalam melengkapi berbagai instrumen dan informasi standar layanan dan hasilnya tahun ini masuk dalam zona hijau. Tidak hanya sampai disitu "Ombudsman RI Perwakilan DIY akan terus mengawal pemenuhan standar pelayanan dan berharap inovasi yang dilakukan tidak hanya berhenti sampai pada penilaian hijau dari Ombudsman RI" Ujarnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...