Pasar Pagi Semerawut, Warga Minta Ombudsman Benahi

Bangka Belitung - Tiga warga kota Pangkalpinang, Senin 26 Maret 2018, mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Babel. Kedatangan ketiganya untuk menyampaikan keluhan semerawutnya penataan pasar pagi, pasar pemerintah kota Pangkalpinang. Terlebih lagi penataan perparkiran yang semakin kacau dan tidak jelas instansi mana yang mengelolanya di pemerintah.
"Mereka bingung dan tidak jelas siapa yang mengelola, apakah instansi Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang atau Dinas Perdagangan Kota Pangkalpinang" jelas Jumli, Kepala Perwakilan Ombudsman Prop. Bangka Belitung.
Prana Susiko, Asisten Ombudsman menambahkan bahwa UPT yang ditempatkan dipasar pagi juga malah bingung menurut pengakuan warga.
"Kewenangan masing-masing tumpah tindih, masing-masing memiliki kewenangan yang membingungkan untuk pengelolaan dan penataan pasar pagi tersebut", ungkap Prana.
Jumli mengatakan, mereka berharap ada ketegasan dan keseriusan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menata dan pengelolaan pasar pagi termasuk penataan dan pengelolaan perparkirannya, agar tidak semakin kacau dan semerawut. Aktifitas pasar pagi yang mulai pagi hari puncak ramainya tersebut hingga menjelang tengah hari, dan terlebih hari minggu dan hari-hari libur nasional atau libur perayaan keagamaan.
Lagi Jumli menjelaskan, " Warga masyarakat tersebut juga mengeluhkan dan keberatan atas penerbitan surat oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang yang merubah kebijakan perparkiran di Pasar Pagi yang menurut mereka (warga masyarakat tersebut) padahal sebelumnya di kelola oleh UPT Pasar Pagi".
Jumli yang didampingi Prana, menjelaskan atas keluhan warga tersebut agar warga menyampaikan laporan resminya kepada Ombudsman terkait permasalahan pasar pagi.
Ombudsman RI Babel terlebih dahulu akan melakukan verifikasi dan mempelajari substansi laporan warga masyarakat tersebut. Namun, Ombudsman RI Babel berharap agar Pemerintah Kota Pangkalpinang maupun Dinas Terkait dan pihak-pihak terkait agar dapat menyelesaikan permasalahan yang dikeluhkan oleh warga masyarakat tersebut secara baik dan bijak, Jumli menjelaskan alur laporan di kantornya.
"Permasalahan semerawutnya penataan dan pengelolaan pasar pagi Kota Pangkalpinang ini sudah kali ketiganya dilaporkan ke Ombudsman RI Babel, yaitu tahun 2016 dan 2017 juga pernah dilaporkan ke Ombudsman RI Babel oleh warga masyarakat yang berbeda. Agar tidak berulang dan berlarut setiap tahunnya persoalan pasar pagi maka diharapkan Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat menyelesaikannya secara komprehensif", pungkas Jumli. (JJ)








