Ombudsman Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Samawa

Sumbawa - Bertempat di Aula Pertemuan Universitas Samawa, Kepala Perwakilan Ombudsmn RI Provinsi NTB Adhar Hakim menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Rabu (15/8).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Samawa Syafruddin Ismail dan Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan Dan Pembangunan, Muhammading. Dalam sambutannya, Adhar Hakim menyampaikan bahwa Ombudsman sebagai intermediary institution membutuhkan peran kampus dalam mengawasi pelayanan publik, sehingga melalui perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan segala bentuk maladministrasi kepada Ombudsman dan mendorong ide-ide perbaikan pelayanan publik. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan negara memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pelayanan publik adalah sebuah keniscayaan, dan kita semua tidak bisa sembunyi lagi, apalagi dengan perkembangan teknologi di masyarakat dengan memanfaatkan gadget sebagai alat kontrol untuk mengawasi pelayanan publik," tukar Adhar.
Adhar juga menyampaikan bahwa tidak semua orang berani melapor, sehingga tingkat partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan maladministrasi masih rendah padahal undang-undang Ombudsman memberikan perlindungan dengan merahasikan identitas Pelapor. Namun demikian, Ombudsman tidak boleh melakukan pembiaran terhadap dugaan maladministrasi tersebut sehingga dalam undang-undang Ombudsman diberikan kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
Selain menerima laporan dari masyarakat, setiap tahun Ombudsman juga melakukan observasi sebagai salah satu instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Perlunya peran kampus menjadi pijakan fundamental untuk ide-ide ke depan, misalnya mahasiswa dan akademisi yang ingin melakukan penelitian, Ombudsman siap mendukung dengan memberikan data. Ombudsman juga perlu kritik dan saran untuk memperbaiki kinerja ke depan.
Sedangkan Muhammadingi berharap agar sejak dini para generasi muda harus ditanamkan anti Maladministrasi dan mampu menularkan perbuatan baik, jujur dan bersih di lingkungannya masing-masing. Muhammading sangat setuju bahwa Maladministrasi merupakan perbuatan yang koruptif, memang tidak merugikan negara akan tetapi merugikan masyarakat dengan mendapatkan pelayanan publik yang buruk.








