Ombudsman Sulbar Sambagi TPS Limbah Medis di RSUD Mamuju

Mamuju - Tim Ombudsman RI Sulbar menyambangi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju pada Kamis (24/9/2020).
Dalam kunjungannya, lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan
publik tersebut melihat langsung proses pemilahan, penyimpanan dan pengolahan
limbah yang tergolong berbahaya tersebut.
Sekarwuni Manfaati selaku asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan pengambilan data kajian limbah medis yang dilakukan di 22 perwakilan Ombudsman se-Indonesia.
"Ini adalah kajian pusat, karena mengingat banyak persoalan di
pengolahan dan pengelolaan limbah medis ini secara nasional," kata Sekar.
Dalam kunjungannya itu, Tim Ombudsman RI Sulbar menemukan beberapa
kendala yang dihadapi pihak rumah sakit dalam mengelola limbah bahan berbahaya
dan beracun tersebut.
"Kita sementara mengidentifikasi beberapa permasalahan di
lapangan terkait pengelolaan limbah medis untuk nantinya kami akan teruskan ke
pusat dan akan menjadi saran perbaikan kepada rumah sakit atau dalam hal ini
pemerintah daerah serta kememtarian terkait. Kalau persoalan limbah medis ini
tidak dikelola dengan baik, dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan masalah
baru," tutup Sekar.








