Ombudsman Serius Tegakkan Sanksi Administrasi

Jakarta - Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menyatakan salah satu upaya serius peningkatan pelayanan publik di negeri ini adalah adanya Ombudsman. Namun upaya tersebut terhambat oleh kepatuhan instansi Terlapor terhadap Rekomendasi Ombudsman.
Sebab hal diatas, Ombudsman Republik Indonesia menggelar pertemuan dengan beberapa Kementerian/Lembaga untuk mengkoordinasikan pelaksanaan sanksi administrasi bagi Terlapor dan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman yang dihadiri Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemenpan & RB pada 3 April 2018 di Kantor Ombudsman RI.
"Problem yang dihadapi saat ini antara lain Rekomendasi yang tidak dilaksanakan. Saya sering katakan dalam beberapa kesempatan bahwa kepatuhan instansi terhadap Rekomendasi Ombudsman menunjukkan sejauh mana keberadaban birokrasi kita", tutur Amzulian. Ia pun menambahkan bahwa Ombudsman sudah sangat ketat dan selektif dalam mengeluarkan Rekomendasi.
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu yang juga hadir dalam pertemuan tersebut dalam paparannya menyatakan bahwa sanksi administrasi ini ditujukan kepada Terlapor atau atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi. "Apabila berdasarkan hasil monitoring Ombudsman ternyata Terlapor atau atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi maka akan dipublikasikan dan dilaporkan kepada DPR dan Presiden. Jika tetap tidak melaksanakan, kita mintakan kepada pejabat yang berwenang untuk berikan sanksi administrasi. Ini sesuai Pasal 39 UU Ombudsman, serta diatur pula dalam UU Pelayanan Publik, serta UU Pemerintahan Daerah", papar Ninik.
Dalam tanggapannya, Kemenpan & RB menyatakan bahwa saat ini kesulitan penegakan sanksi administratif dialami banyak Lembaga Negara. Banyak sanksi yang direkomendasikan oleh KASN atau Bawaslu terutama bagi pejabat politik lebih sulit dilaksanakan. Sanksi terhadap ASN lebih mudah dilaksanakan karena aturannya cukup lengkap. Adapun sanksi berkaitan dengan anggaran dipandang lebih efektif untuk memaksa instansi.
Kemendagri menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti permintaan Ombudsman, termasuk mengenai sanksi administrasi. PP 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah telah mengatur secara rinci, termasuk bagi Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Pihaknya juga berharap Ombudsman tetap memantau pelaksanaan sanksi tersebut sampai tuntas.
Adapun Inspektur Jenderal Kemenkumham menyatakan selalu siap menindak tegas terhadap pegawai Kemenkumham yang melakukan pelanggaran. Ia juga sependapat agar Rekomendasi Ombudsman lebih selektif lagi. Sanksi atas permintaan Ombudsman juga hendaknya ditujukan kepada pejabat tinggi.
"Pertemuan semacam ini akan terus kami lakukan. Kedepan mungkin akan melibatkan Bappenas, BPK, dan Kemenkeu sebagaimana masukan pertemuan hari ini. Harapannya, mekanisme kerja penerapan sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman dapat berjalan dengan efektif", tutup Ninik.
Penulis: Asep Cahyana (Tim Resolusi dan Monitoring)








