• ,
  • - +
Ombudsman RI Serahkan Buku “Menemukan Maladministrasi di Lapas dan Rutan” kepada Dirjen Pemasyarakatan
Artikel • Kamis, 06/02/2020 •
 

Pada tanggal 4 Februari 2020, Ombudsman RI, dipimpin Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menyerahkan buku "Menemukan Maladministrasi di Lapas dan Rutan" kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami. Buku tersebut berisi hasil kajian dan kegiatan inisiatif Ombudsman RI termasuk inspeksi mendadak yang dilakukan sepanjang tahun 2016 sampai 2019 terkait pelayanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Pelayanan Lapas dan Rutan merupakan objek pengawasan Ombudsman RI terkait aspek pelayanan publik, sebagaimana amanat UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI pada Pasal 6 bahwa Ombudsman RI berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Berdasarkan hal tersebut, Lapas dan Rutan termasuk dalam objek pengawasan Ombudsman RI.

Objek Pengawasan Ombudsman RI di Lapas dan Rutan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik terdapat dalam Pasal 1 bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kemudian, pada Pasal 5, ruang lingkup pelayanan publik dibagi menjadi tiga, yaitu; Layanan Administrasi, Jasa dan Barang Publik. Dengan pemaknaan tersebut, pelayanan di Lapas dan Rutan, seperti pemberian jasa berupa informasi, kesehatan, pendidikan dan pelayanan sehari-hari serta adanya layanan administrasi dan juga barang, memerlukan pengawasan Ombudsman RI, untuk menjamin tidak terjadinya penyimpangan, baik berupa pelanggaran (tidak sesuai ketentuan), maupun perlakukan diskriminatif dan penyimpangan lainnya yang mungkin terjadi di Lapas dan Rutan.

Buku "Menemukan Maladministrasi di Lapas dan Rutan" tersebut berisi beberapa bagian, terdiri dari;Kesatu, Pendahuluan, berisi kewenangan Ombudsman melakukan pengawasan pelayanan publik; Kedua, Hasil Kajian mengenai hak warga binaan pemasyarakatan tahun 2016, khususnya proses pemberian pelayanan hak warga binaan di Lapas/ Rutan, khususnya permohonan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) terkait PB, CB, CMB dan hak lainnya; Ketiga, Kajian dan Investigasi Inisiatif Ombudsman tahun 2017 mengenai kualitas Standar Pelayanan di Lapas Dan Rutan, dari hasil pengamatan dan wawancara dengan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan memperhatikan keputusan Ditjen Pemasyarakatan tahun 2014 yang telah mengatur standar pelayanan di Lapas dan Rutan.

Keempat; Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas dan Rutan sepanjang tahun 2017 sd 2019 dalam rangka pelayanan publik yang lebih baik, berisi hasil inspeksi mendadak oleh Pimpinan (Anggota) Ombudsman RI bersama Asisten dan Staf Kesekjenan pada beberapa lokasi untuk mencermati pelayanan Lapas dan Rutan sepanjang tahun 2017 hingga 2019;Kelima, Penutup, beberapa paragraf yang merupakan penutup atau epilog, berisi hasil perbaikan pelayanan yang dilakukan Lapas dan Rutan cq. Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pada kesempatan penyerahan buku tersebut, Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menyampaikan bahwa hasil pengawasan Ombudsman RI tersebut berguna bagi Jajaran Ditjen Pemasyarakatan melakukan perbaikan kinerja internal. Selain itu, dapat dijadikan dukungan untuk berdiskusi dengan stakeholder terkait seperti dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN dan RB dalam melakukan perbaikan dan juga dukungan anggaran serta SDM. Sebagai contoh, dengan hasil temuan Ombudsman RI di Lapas Sukamiskin tahun 2018, maka Ditjen Pemasyarakatan dapat menjadikan dukungan mengajukan perbaikan dan rehabilitasi di Lapas Sukamiskin tahun 2019, agar terdapat kesamaan ukuran dan fasilitas sel, sehingga tidak ada Narapidana/Warga Binaan Pemasyarakatan yang merasa diperlakukan diskriminatif.

Ombudsman RI berharap hasil kajian, investigasi inisiatif dan juga inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI menjadi perhatian jajaran Pemasyarakatan, termasuk di daerah, agar perbaikan pelayanan publik, khususnya pelayanan di Lapas dan Rutan menjadi perhatian bersama.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...