• ,
  • - +
Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung Sosialisasikan Standar Pelayanan di Kabupaten Bangka Selatan sebagai Peserta Baru
Artikel • Selasa, 03/04/2018 •
 

Pangkalpinang - Tim Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung bersama pejabat Kabupaten Bangka Selatan mengadakan acara sosialisasi dalam rangkaian kegiatan pendampingan kepatuhan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada hari Selasa 3 April 2018, bertempat di Balai Daerah Junjung Besaoh yang dihadiri oleh seluruh Kepala OPD, Instansi/Unit, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas dan RSUD. Acara tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid, ST didampingi oleh Sekda Suwandi, Inspektur Inspektorat Bangka Selatan Agus Dwi Santoso dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung Jumli Jamaluddin.

Dalam pembukaannya Riza Herdavid, ST mengungkapkan apresiasinya terhadap Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung terkait dijadikannya sampel penilaian standar pelayanan publik dimana hal tersebut sejalan dengan misi Kabupaten Bangka Selatan nomor 3 yaitu : "Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional Berbasis Teknologi Informasi dan Penyelenggaraan Tata Pemerintahan Daerah yang Baik (Good Local Governance). Kabupaten Bangka Selatan sendiri sudah mengeluarkan Perda khusus terkait pelayanan publik yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam rangkaian acara sosialisasi tersebut Tim Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung yang terdiri dari Asisten Ombudsman RI Babel, Kgs Chris Fither dan Endah Septamirza juga melakukan pra tinjauan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Wakil Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid berharap agar seluruh penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Bangka Selatan dapat menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan semaksimal mungkin sehingga dapat menjadi penyelenggara pelayanan publik yang membanggakan masyarakat khususnya Kabupaten Bangka Selatan.

"Untuk tahun ini penilaian standar pelayanan publik dilakukan di 3 Kabupaten di wilayah Provinsi Kep.Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung yang di Tahun 2017 masih berstatus zona kuning untuk kepatuhan standar layanan publiknya sedangkan Kabupaten Bangka Selatan sebagai Kabupaten yang dijadikan peserta baru dalam sampel penilaian", ungkap Jumli.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung Jumli Jamaluddin berharap Bupati dan Wakil Bupati beserta jajarannya dapat memotivasi seluruh OPD/SKPD dalam meningkatkan standar pelayanan publik dan diharapkan berkepatuhan tinggi (zona hijau) standar pelayanan publiknya meskipun sebagai peserta baru. (ES/CF)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...