Ombudsman RI Menyelesaikan Permasalahan Kepemilikan Tanah di Samarinda

Ombudsman RI
cq. Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring telah menyelesaikan laporan
masyarakat terkait permasalahan pertanahan, yang dilaporkan kepada Ombudsman RI
Perwakilan Kalimantan Timur, namun setelah diberikan tindakan korektif melalui
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan serta upaya konsiliasi, tetapi belum memperoleh
penyelesaian, sehingga sesuai ketentuan yang berlaku, maka laporan
ditindaklanjuti oleh Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring di Ombudsman RI
Pusat.
Substansi laporan tersebut mengenai keberatan atas penerbitan Surat Keterangan Hak Atas Tanah kepada seseorang, diatas Hak Atas Tanah yang telah dibeli oleh Pelapor di Kel. Rapak Dalam - Samarinda, sehingga perlu dilakukan peninjauan ataupun pencabutan Surat Keterangan Tanah atas nama orang lain tersebut.
Pada bulan Maret 2019, setelah laporan diterima Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring, dilakukan telaah dan koordinasi dengan para pihak, termasuk Pemerintahan Kota Samarinda dan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, untuk mengetahui kemungkinan dilakukannya upaya penyelesaian laporan, karena pada saat itu, terdapat anjuran dari jajaran Pemerintah dan Kecamatan terkait untuk melakukan upaya melalui jalur Pengadilan. Ombudsman RI berharap, agar diupayakan koordinasi oleh jajaran Pemerintah Kota Samarinda dan Kecamatan terkait.
Dikarenakan belum terdapat perkembangan penanganan, maka pada bulan Oktober 2019, Ombudsman RI menyampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Kota Samarinda terkait permasalahan yang belum memperoleh penyelesaian untuk dapat dilakukan upaya penanganan.
Selanjutnya, akhir Januari 2020, Ombudsman RI cq. Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Samarinda guna membahas tindak lanjut laporan dan penyelesaiannya, pada intinya, terdapat hasil pertemuan : a) Pemkot Samarinda dan jajaran Kecamatan melakukan koordinasi untuk menentukan penyelesaian permasalahan; b) Jika terdapat pihak yang akan menggugat, maka dapat dipersilakan mengajukan gugatan, tetapi tidak menunda-nunda penyelesaian; c) Apabila tidak terdapat kejelasan pengajuan gugatan, maka Pemerintah Kota Samarinda dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Kecamatan untuk penyelesaian permasalahan. Untuk hal tersebut, diharapkan Pemkot Samarinda berkoordinasi dengan Kecamatan terkait.
Menindaklanjuti pertemuan dengan Ombudsman RI, maka pada tanggal 17 Februari 2020, Sekretaris Daerah Kota Samarinda menyampaikan surat kepada jajaran Kecamatan terkait, yaitu Camat Loa Janan Ilir, pada intinya memberikan acuan tindak lanjut penyelesaian laporan. Selain itu, Pemko Samarinda juga melakukan sosialisasi kepada para pihak dan warga Kecamatan mengenai substansi permasalahan.
Kemudian, Ombudsman RI cq. Keasistenan Resolusi dan Monitoring melakukan monitoring penyelesaian laporan, dengan kesimpulan bahwa permasalahan telah selesai, dengan cara : a) Tanggal 14 April 2020, Camat Loa Janan Ilir menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan Surat Keterangan Penguasaan Tanah a.n seseorang yang dikeluhkan Pelapor berserta turunannya; b) Telah dilakukan koordinasi kepadap para pihak terkait.
Setelah itu, Ombudsman RI menerima pemberitahuan tertulis mengenai penyelesaian laporan dari Pemerintah Kota Samarinda cq. Sekda mengenai hasil penyelesaian permasalahan bahwa hal yang dikeluhkan Pelapor telah selesai dengan adanya pencabutan Surat Keterangan Penguasaan Tanah berserta turunannya, a.n seseorang yang dikeluhkan Pelapor.
Pada bulan Mei dan Juni 2020, keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring melakukan konfirmasi untuk memastikan bahwa persoalan telah selesai. Kemudian awal Juli 2020, telah dilakukan pemberitahuan penutupan kepada Pelapor, yang mana menyatakan laporan telah selesai serta ditutup sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI jo Pasal 28 ayat (1) huruf g Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
Mencermati permasalahan ini, Ombudsman RI berharap, masyarakat dan jajaran Pemerintah dapat saling berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan tanpa perlu proses yang panjang seperti melalui Pengadilan, apabila dapat dilakukan upaya dengan adanya titik temu penyelesaian, hal tersebut lebih mengedepankan adanya komitmen pelayanan penyelenggara negara kepada masyarakat.








