• ,
  • - +
Ombudsman minta Bupati Tapin dan Bupati Tanah Laut Segera Lakukan Percepatan SP4N-LAPOR
Artikel • Kamis, 22/11/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman KAlsel saat melakukan monitoring keiapan SP4N di Salah satu Dinas Di Kabupaten Tanah Laut fhoto By Maulana Achmadi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Noorhalis Majid mengatakan dari hasil monitoring tim Ombudsman atas pengelolaan SP4N di dua Kabupaten yakni Tanah Laut dan Tapin masih mengalami kendala dilapangan.

Noorhalis mengungkapkan Ombudsman menemukan berbagai persoalan dalam penerapannya yakni :

(1) pemahaman yang tidak merata di antara kepala SKPD . Dianggap merepotkan, menambah pekerjaan, kurang penting. Namun ada juga cukup paham, menganggap sangat penting sbg sesuatu yang ideal bagi pelayanan publik

(2) sarana dan fasilitas Kantor, ruangan masih terbatas, terkendala penataan ruang pengelolaan pengaduan. Akses internet tidak lancar. Komputer pengelolaan pengaduan juga digunakan untuk komputer kerja

(3) Sosialisasi  belum dilakukan dengan alasan belum ada anggaran, belum ada perintah pimpinan, khawatir laporan banyak dan petugas belum siap;

(4) Pengelola: tersedia petugas teknis, pejabat yang bertanggungjawab kurangup dateinformasi, komunikasi lintas instansi diserahkan kepad staf pengelola, ada kesungkanan menyampaikan problem pengelolaan pengaduan atau laporan yang masuk. Laporan yang diteruskan tidak dikonfirmasi penerimaannya, termasuk yang tidak memberikan jawaban

(5) Komitmen yakni  sudah ada SK pengelola pengaduan dan sudah ada pengelola pengaduan yang terlatih (minimal mengerti) di setiap unit pelayanan, namun  masih memerluka dukungan komitmen dari kepala daerah

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Tanah Laut Abdirahman. Pihaknya sangat menyambut positif saran Ombudsman untuk segera melaksanakan program SP4N karena aplikasi LAPOR juga sudah terintegrasi di Kabupaten Tanah Laut .

Dalam kegiatan pertemuan tersebut Ombudsman Kalsel juga menyampaikan saran korektif yakni agar Pemda memperkuat komitmen dengan menyampaikan rencana pengembangan pelaksanaan LAPOR di instansi pengelola dan instansi terhubung. Melakukan rapat koordinasi secara berkala untuk monitoring pelaksanaan dan pengembangan LAPOR dan sesegera mungkin melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar partisipasi masyarakat terbangun. Sosialisasi dilakukan dengan memaksimalkan fasilitas, sarana infrastruktur yang sudah ada.

Menurut Noorhalis,   keaktifan pejabat pengelola pengaduan diperlukan dalam melakukan koordinasi, komunikasi dan integrasi dengan berbagai pihak, sehingga LAPOR menjadi sarana dalam pengelolaan pengaduan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...