Ombudsman mengajak masyarakat untuk tidak permisif

Kupang, 24 Januari 2019 - Kepala Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton menjadi narasumber dalam kegiatan "Training Pelayanan Publik", bertempat di Hotel On The Rock, Kupang.
Kegiatan yang diselenggarakan atas kerjasama Yappika, Gema NTT, dan USAID ini berlangsung selama 3 (tiga) hari, pada tanggal 24 - 26 Januari 2019, yang diikuti oleh 25 peserta dari berbagai kalangan masyarakat.
Pada sesi tersebut Darius membawakan materi mengenai peran Ombudsman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik berkewajiban untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan negara di segala bidang, agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik.
Namun demikian, Darius menekankan peran Ombudsman dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tidak akan maksimal apabila tidak ada dukungan peran aktif masyarakat untuk melapor dan tidak permisif.
"Sering saya sampaikan diberbagai forum bahwa kita orang NTT masih permisif. Pelayanan publik kita belum baik tetapi jarang masyarakat kita yang melapor", ungkapnya.
Ia menambahkan, minimnya laporan masyarakat juga dialami secara nasional. Dibanding dengan negara-negara maju, sebagai contoh Singapura yang hanya memiliki sekitar 7.500 penduduk, malah memiliki puluhan ribu komplain terhadap pelayanan publiknya. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh tingkat kesadaran masyarakat untuk berani komplain.
Selain Ombudsman, para peserta pelatihan juga dibekali oleh narasumber dari Tim Pengelola LAPOR! Bagian Organisasi Pemerintah Kota Kupang dan Jurnalis lokal.
"Saya mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh teman-teman Yappika dan Gema NTT ini. Diharapkan para peserta yang hadir semakin paham posisi mereka sebagai masyarakat, serta berani melapor dan tidak permisif demi perbaikan kualitas pelayanan publik kita", harap Darius.








