• ,
  • - +
Ombudsman Kunjungi Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa
Artikel • Selasa, 18/02/2020 •
 
Foto bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB dan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar. Foto by: Atang_on7)

Sumbawa - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB Adhar Hakim bersama tim mendatangi Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar, Selasa (18/2). Kedatangan Adhar dan tim guna mengetahui proses pengiriman hewan ternak dari Pulau Sumbawa.

Adhar diterima langsung oleh Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar Ida Bagus Putu Raka Ariana. Raka mengatakan bahwa proses pengiriman hewan ternak dari Pulau Sumbawa saat ini masih berjalan baik, "Ada beberapa permasalahan memang yang dikeluhkan pengusaha seperti Peraturan Gubernur NTB Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak di Provinsi NTB menyatakan bahwa hewan potong yang diijinkan untuk dikirim minimal 300 kg," kata Raka kepada Ombudsman.

Terkait hal tersebut, Raka mengatakan bahwa kewenangan menetapkan hewan potong yang diijinkan untuk dikirim minimal 300 kg adalah bukan kewenangan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini adalah Gubernur melalui Peraturan Gubernur.

Terkait hal tersebut, Adhar mengatakan bahwa Peraturan Gubernur NTB Nomor 25 Tahun 2005  sudah diganti dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 38 Tahun 2019. Namun persyaratan teknis jenis ternak/bahan asal ternak sapi potong (jantan) masih harus memenuhi berat minimal 300 kg.

Menganggapi hal tersebut Raka menyatakan bahwa mereka sangat kesulitan untuk memenuhi berat minimal sapi potong 300kg sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Lalu Lintas Ternak Dan/Atau Bahan Asal Ternak mempersyaratan ternak sapi potong yang dapat dikeluarkan dari daerah minimal 250 (dua ratus lima puluh) kilogram.

Dalam kesempatan tersebut Raka juga mengajak Adhar mengunjungi Instalasi Karantina Hewan Badas dan ruang Pelayanan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar.

Adhar Hakim mengapresiasi kinerja Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar yang telah melengkapi standar-standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik. "Saya melihat ruang pelayanannya rapi, standar pelayannya terpasang dengan rapi juga dan dapat dilihat dengan jelas oleh pengguna layanan, dan yang terpenting adalah pencantuman biaya tarif yang jelas sesuai dengan PNBP yang telah ditetapkan," ujarnya.

Adhar juga berpesan kepada petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tanpa maladministrasi.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...