• ,
  • - +
Ombudsman Jateng Dorong Pemerintah Kabupaten Kebumen Penuhi Standar Pelayanan Publik
Artikel • Kamis, 29/03/2018 •
 
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah dan Asisten Ombudsman sedang memberikan penjelasan mengenai standar pelayanan publik kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen (Foto: Budi)

Semarang - Ombudsman Jateng yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan, Sabarudin Hulu bersama Asisten Ombudsman, Elyna Noor Dina, melakukan koordinasi dengan Pemkab Kebumen berkaitan dengan pelayanan publik di Kabupaten Kebumen pada hari Rabu (28/3). Tim Ombudsman Jateng diterima oleh Asisten dan Kabag Orpeg Pemkab Kebumen.

Tim Ombudsman Jateng menyampaikan bahwa jika sebelumnya Kabupaten Kebumen masuk dalam wilayah kerja Ombudsman DIY, maka per 1 Maret 2017 masuk ke dalam wilayah kerja Ombudsman Jateng. "Kunjungan ini merupakan kali pertama setelah dilakukannya penataan wilayah kerja Ombudsman Jateng dan DIY", ujar Sabarudin.

Ombudsman Jateng mendorong Pemkab Kebumen dan OPD-OPD di lingkungan Kab. Kebumen untuk berbenah dan memenuhi Standar Pelayanan Publik sebagaimana amanat Pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik karena merupakan kewajiban bagi Pemkab dan OPD sebagai penyelenggara pelayanan publik serta sebagai upaya pencegahan maladministrasi.

Di akhir pertemuan, Asisten Pemkab Kebumen, Tri Handoyo menyampaikan terima kasih atas kunjungan Tim Ombudsman Jateng dan Pemkab Kebumen berkomitmen untuk memenuhi Standar Pelayanan Publik sesuai UU. Pemkab Kebumen berharap dengan adanya Ombudsman Jateng sebagai pengawas pelayanan publik dapat menjadi mitra Pemkab Kebumen dalam usaha peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kebumen. (Arina Hukmu)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...