Ombudsman Gelar Deklarasi Anti Pungli di SMA Negeri 1 Pasangkayu

PASANGKAYU- Dalam rangka pencanganan deklarasi anti maladministrasi dan anti pungutan liar (pungli), Ombudsman RI Sulbar menyambangi SMA Negeri 1 Pasangkayu pada Senin (23/4).
Pungutan liar di sekolah merupakan salah satu bentuk tindakan maladministrasi berupa permintaan imbalan berupa uang, barang atau jasa kepada peserta didik, hal ini harus mendapat perhatian serius dari semua pihak.
Melalui kegiatan Ombudsman Dipassikolangan, Tim Ombudsman RI Sulbar mengajak seluruh satuan pendidikan bergerak bersama melawan segala bentuk tindakan maladministrasi pelayanan public termasuk tindakan pungutan liar.
Para siswa juga diharapkan ikut berpartisipasi dengan melaporkan segala bentuk tindakan maladministrasi di sekolah termasuk diluar sekolah.
Kepala perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar mengatakan Program Ombudsman Dipassikolangan ( Ombudsman masuk sekolah) bertujuan untuk mendorong perbaikan pelayanan publik di sekolah termasuk pencegahan segala bentuk tindakan yang berbau pungli di lingkungan satuan pendidikan.
"Dapat dipastikan bahwa perbuatan korupsi selalu diawali oleh pelayanan publik yang buruk atau maladministrasi sehingga tindakan maladministrasi ini merupakan musuh bersama dan harus dipahamkan kepada publik. Karena sebagian besar melakukan karena ketidaktahuan," ucap Lukman.
Lukman juga menambahkan, program ini merupakan ajang sosialisasi yang menyasar kalangan remaja sebagai generasi muda agar mereka dapat memahami peran dan fungsi ombudsman serta ciri dan jenis maladministrasi.








