Ombudsman Dalami Sertifikasi Lahan Bagi Petani Sawit Swadaya

Program pemerintah di bidang agraria
sejatinya menjadi solusi bagi setiap lapisan masyarakat untuk mendapatkan kemudahan
dalam penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah. Apalagi bagi petani sawit karena Sertipikat
Hak Atas Tanah menjadi salah satu prasyarat bagi petani sawit untuk mendapatkan
bantuan pendanaan dari pemerintah disamping sebagai bentuk kepastian hukum atas
hak. Dalam prteknya petani sawit swadaya mengalami hambatan dalam mengakses
program Sertipikat Tanah atau saat ini dikenal dengan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal tersebut terungkap dalam diskusi yang diselenggarakan Ombudsman RI dengan Serikat Petani Kelapa Sawit dari beberapa wilayah di Indonesia (Kamis/09/07/2020). Salah seorang peserta mengemukakan bahwa sesungguhnya para petani sawit swadaya sangat memahami pentingnya Sertipikat Atas Lahan miliknya, namun banyak kendala yang dihadapi diantaranya soal biaya sehingga tidak heran jika ditanya soal pengurusan Sertipikat maka akan muncul tanggapan "lebih baik beli pupuk daripada bayar 5 juta-an untuk ngurus Sertipikat".
Kondisi itulah yang akhirnya menempatkan para petani sawit swadaya mengandalkan adanya program Sertipikat Tanah dari pemerintah. Akan tetapi program ini dirasakan belum menyentuh sertifikasi lahan perkebunan. Hasil informasi yang diperoleh petani di beberapa daerah bahwa program PTSL difokuskan pada pemukiman bukan pada sertifikasi lahan perkebunan. Hal ini diperkuat dengan keterangan mengenai tidak cukup memadainya pendanaan bagi program ini di kantor pertanahan atau Kantor Wilayah BPN di daerah jika dikembangkan ke sektor lainnya.
Di samping itu, persoalan lain yang mengemuka adalah terjadinya tumpang tindih Sertipikat Hak Atas Tanah. Ketika petani melakukan pengurusan Sertipikat ternyata diketahui bahwa lahan miliknya berada di kawasan hutan dan tidak sedikit juga yang kemudian dinyatakan berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha perusahaan padahal peralihan hak tidak pernah dilakukan.
Berbagai kondisi tersebut menjadi bagian yang akan didalami Ombudsman RI. Hal ini penting karena keberadaan perkebunan sawit berkaitan dengan program mandatori B20 yang menjadi target pemerintah. Ombudsman RI akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Demikian, Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI menutup diskusi tersebut.








