• ,
  • - +

Artikel

Menjaga Integritas Sang Pengawas: Dinamika dan Tantangan PPID Ombudsman RI dalam Arus Keterbukaan
ARTIKEL • Senin, 09/02/2026 • Heru Tjahjono
 

Dinamika demokrasi modern kembali memperlihatkan wajah menantangnya. Di tengah arus deras informasi digital, tuntutan publik terhadap transparansi penyelenggaraan negara tidak lagi sekadar menjadi wacana pinggiran, melainkan telah bertransformasi menjadi conditio sine qua non bagi legitimasi sebuah institusi. Indonesia, pasca-reformasi, telah meletakkan batu penjuru fundamental melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi ini bukan semata produk legislasi, melainkan sebuah manifestasi dari pergeseran paradigma kedaulatan rakyat: bahwa informasi merupakan hak asasi dan negara hanyalah pemegang mandat untuk mengelolanya.

Sekilas, kewajiban implementasi UU KIP tampak berlaku seragam bagi seluruh Badan Publik. Namun, jika dicermati lebih dalam, beban moral dan standar etis yang dipikul oleh Ombudsman Republik Indonesia memiliki dimensi yang jauh lebih kompleks dan berat dibandingkan institusi lainnya. Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI berada dalam posisi yang unik sekaligus paradoksal. Di satu sisi, ia memegang pedang pengawasan untuk menuntut transparansi dari instansi terlapor; namun di sisi lain, ia harus menundukkan dirinya sendiri di bawah mikroskop pengawasan publik yang sama, bahkan dengan lensa yang lebih tajam.

Dalam konteks inilah, peran Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) di lingkungan Ombudsman RI menjadi sangat relevan dibaca bukan sekadar sebagai unit administratif, melainkan sebagai benteng pertahanan integritas lembaga. Eksistensi PPID Ombudsman adalah cermin jika cermin itu buram, maka legitimasi Ombudsman dalam mengawasi maladministrasi di instansi lain akan serta-merta runtuh.

Imperatif Kategoris Keterbukaan: Kewajiban di Atas Kertas dan Realitas

Dalam perspektif teori tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi adalah mata uang yang paling berharga. UU KIP memberikan mandat yang jelas: setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya. Bagi Ombudsman RI, kewajiban ini bermata dua.

Pertama, kewajiban prosedural. PPID Ombudsman harus memastikan tersedianya Daftar Informasi Publik (DIP) yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses. Ini mencakup informasi profil lembaga, ringkasan program kerja, hingga laporan keuangan. Kedua, dan yang jauh lebih krusial, adalah kewajiban substantif terkait transparansi penanganan laporan masyarakat. Publik menuntut kejelasan: bagaimana mekanisme penyelesaian laporan? Sampai di mana progres penanganan kasus maladministrasi yang menyita perhatian publik? Mengapa sebuah laporan ditutup atau dilanjutkan?

Namun, pelaksanaan kewajiban ini di Ombudsman RI menghadapi tantangan filosofis yang serius terkait perlindungan data. Berbeda dengan kementerian teknis yang mungkin lebih banyak mengelola data proyek fisik, Ombudsman mengelola "data kepercayaan." Identitas Pelapor, saksi, dan rincian dokumen pemeriksaan sering kali bersinggungan erat dengan informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP.

Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi PPID Ombudsman. Ia dituntut memiliki kejelian hukum yang tajam dalam melakukan Uji Konsekuensi. Jika PPID terlalu longgar membuka informasi, ia berpotensi mencederai privasi pelapor dan membahayakan proses penyelesaian maladministrasi. Sebaliknya, jika ia terlalu protektif dengan berlindung di balik dalih "rahasia jabatan," Ombudsman akan dituduh tidak transparan dan melanggengkan praktik ketertutupan yang justru ingin diberantasnya. Keseimbangan inilah yang menjadi seni sekaligus beban berat dalam pelaksanaan fungsi PPID di "rumah" para pengawas ini.

Pelaksanaan: Antara Idealisme Digital dan Inersia Birokrasi

Mencermati pelaksanaan fungsi PPID di Ombudsman RI saat ini, terlihat adanya upaya keras untuk beradaptasi dengan ekosistem digital. Transformasi layanan informasi berbasis elektronik (e-PPID) dan integrasi dengan portal pelayanan publik merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Hal ini sejalan dengan logika Open Government di mana aksesibilitas menjadi kunci.

Namun, teknologi hanyalah alat. Tantangan sesungguhnya sering kali tersembunyi di balik layar, yakni budaya organisasi. Sebagaimana analisis geopolitik melihat pola perilaku negara, analisis organisasi juga melihat pola perilaku birokrasi. Masih terdapat kecenderungan di sebagian kalangan birokrat bahkan di lembaga independen sekalipun untuk melihat permintaan informasi dari masyarakat sebagai "gangguan" administratif alih-alih sebagai hak konstitusional warga negara.

Pola pikir lama yang menempatkan dokumen negara sebagai "milik pejabat" belum sepenuhnya terkikis. Dalam praktiknya, PPID Ombudsman sering kali harus berhadapan dengan ego sektoral internal antar-unit kerja saat mengumpulkan informasi. Sering terjadi asimetri informasi di mana unit teknis merasa memiliki otoritas penuh atas data penanganan laporan dan enggan membaginya kepada PPID untuk dipublikasikan, dengan alasan sensitivitas kasus.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa bahkan di dalam lembaga pengawas, relasi kekuasaan internal tetap bekerja. PPID sering kali berada dalam posisi dilematis: ia adalah wajah terdepan pelayanan informasi, namun sering kali tidak memiliki "gigi" yang cukup kuat untuk memaksa unit kerja lain menyuplai informasi secara berkala dan cepat. Akibatnya, respon terhadap permohonan informasi publik terkadang mengalami keterlambatan, yang pada akhirnya berdampak pada citra responsivitas lembaga.

Hambatan Struktural dan Tantangan Strategis

Jika kita membedah lebih dalam, hambatan dalam mengoptimalkan peran PPID di Ombudsman RI tidak berdiri sendiri. Terdapat pola-pola hambatan yang bersifat sistemik dan berjangka panjang.

Pertama, ketidakjelasan tafsir mengenai "Informasi yang Dikecualikan" dalam konteks pengawasan pelayanan publik. UU KIP memberikan koridor pengecualian, namun batasannya sering kali abu-abu ketika berhadapan dengan UU Ombudsman yang mewajibkan kerahasiaan dalam proses pemeriksaan. Ketiadaan pedoman teknis yang rigid mengenai klasifikasi keamanan dokumen spesifik kasus maladministrasi sering memicu keraguan PPID dalam merespons permintaan masyarakat/NGO/Media. Keraguan ini berujung pada keputusan "cari aman": menolak memberikan informasi. Padahal, penolakan yang tidak didasari uji konsekuensi yang matang adalah pintu masuk sengketa informasi di Komisi Informasi (KI).

Kedua, keterbatasan sumber daya. PPID di Ombudsman RI, baik di pusat maupun perwakilan, sering kali bukan merupakan jabatan fungsional penuh waktu, melainkan tugas tambahan yang melekat pada pejabat struktural atau staf yang sudah terbebani tugas pokok lainnya. Hal ini menciptakan kerentanan. Ketahanan kelembagaan dalam melayani hak informasi menjadi rapuh karena tidak ditopang oleh SDM yang spesifik dan profesional di bidang manajemen informasi dan dokumentasi.

Ketiga, tantangan literasi publik. Sering kali, permohonan informasi yang masuk ke Ombudsman RI bukanlah permohonan informasi per se, melainkan konsultasi atau pengaduan baru yang salah kamar. Distorsi ini menambah beban kerja PPID yang harus memilah antara yurisdiksi permohonan informasi murni dengan substansi pengaduan maladministrasi.

Refleksi: Keterbukaan Sebagai Strategi Ketahanan Lembaga

Pelajaran penting bagi Ombudsman RI adalah bahwa keterbukaan informasi tidak boleh lagi dipandang sebagai beban regulasi, melainkan sebagai strategi pertahanan lembaga (institutional resilience). Dalam tatanan sosial yang semakin kritis dan distrustful (kurang percaya) terhadap otoritas, transparansi adalah satu-satunya jalan untuk memenangkan kepercayaan publik.

Kasus-kasus sengketa informasi yang menyeret badan publik ke meja hijau Komisi Informasi harus dimaknai sebagai peringatan dini (early warning system). Bagi Ombudsman, kalah dalam sengketa informasi adalah tamparan keras bagi marwah lembaga. Bagaimana mungkin lembaga yang bertugas menegur instansi lain karena maladministrasi (termasuk penundaan berlarut layanan informasi), justru dirinya sendiri terbukti melakukan penundaan atau penutupan informasi yang tidak sah?

Oleh karena itu, penguatan PPID di Ombudsman RI menuntut pendekatan yang lebih komprehensif, tidak semata bertumpu pada pemenuhan aplikasi digital. Diperlukan reformasi paradigma di internal insan Ombudsman. Setiap insan Ombudsman RI hingga pimpinan tertinggi harus menginternalisasi bahwa dokumen yang mereka hasilkan kecuali yang tegas dilarang undang-undang adalah milik publik.

Politik keterbukaan Ombudsman harus dimaknai secara kontekstual. Prinsip ini tidak berhenti pada sekadar mengunggah laporan tahunan di situs web, tetapi menuntut keaktifan Ombudsman dalam menyediakan informasi serta-merta yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, terutama isu-isu pelayanan publik yang sedang hangat.

Penguatan regulasi internal mengenai klasifikasi arsip dan informasi (Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis) menjadi elemen mendesak. Tanpa instrumen ini, PPID akan terus bekerja dalam keraguan. Selain itu, pimpinan Ombudsman perlu memberikan mandat politik yang kuat kepada PPID, mensejajarkannya sebagai fungsi strategis, bukan sekadar "tukang fotokopi" dokumen.

Realitas birokrasi hari ini menunjukkan bahwa publik belum sepenuhnya mendapatkan haknya atas informasi secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan. Praktik ketertutupan lama masih mengintip dari celah-celah prosedur. Bagi Ombudsman RI, kondisi ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan UU KIP melalui PPID yang handal bukan sekadar konsep normatif, melainkan strategi hidup lembaga di tengah skeptisisme publik.

Dengan memperkuat kapasitas PPID secara menyeluruh, mengurai hambatan ego sektoral, dan berani transparan secara radikal namun terukur, Ombudsman RI tidak hanya mematuhi undang-undang. Lebih dari itu, Ombudsman sedang menjaga wibawanya sendiri. Sebab, tidak ada pengawasan yang efektif tanpa adanya keterbukaan, dan tidak ada kepercayaan tanpa adanya transparansi. Di titik inilah, PPID menjadi garda terdepan dalam menjaga "ruh" Ombudsman agar tetap relevan dan dipercaya sebagai pelindung warga negara dari kesewenang-wenangan pelayanan publik.

Oleh : Heru Tjahjono (Pranata Humas Ahli Madya)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...