Mengawasi Dana Desa

Saat ini pembangunan desa menjadi salah satu prioritas pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam nawacita ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Sejak bergulir pada tahun 2015 lalu hingga tahun 2019, sebanyak 260 triliun dana desa mengalir ke 74.957 desa. Tujuannya mengurangi jumlah warga miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam kenyataannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan korupsi. Tata kelola dana desa belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Tren korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 141 kepala desa termasuk desa-desa di NTT menjadi tersangka korupsi sampai semester I tahun 2018. Kerugian negara akibat perilaku korupsi tersebut mencapai 40,6 miliar.  Sejak tahun 2015 hingga semester I 2018 kasus korupsi dana desa meningkat dari tahun ke tahun. Tercatat 181 kasus korupsi dana desa dengan keseluruhan tersangka sebanyak 184 orang. Tahun 2015 hanya 17 kasus, tahun 2016 menjadi 41 kasus. Di tahun 2017 jumlahnya melonjak lebih dari 2 kali lipat menjadi 96 kasus. Sementara semester I tahun 2018 lalu sudah 27 kasus yang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi. Dari segi pelaku, kepala desa adalah yang terbanyak menjadi pelaku korupsi. Area yang rawan antara lain saat perencanaan dan pencairan. Penyebab korupsi dana desa adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan masyarakat serta  adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan.
Progress Dana Desa
Hasil Pendataan Potensi Desa (Podes) 2018 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) NTT pada bulan Desember 2018 menunjukan dalam kurun waktu 2014-2018 pemerintah berhasil mengentaskan 481 dari 1.544 desa tertinggal di NTT menjadi desa berkembang. Dengan pengurangan desa tertinggal tersebut, sampai Desember 2018, jumlah desa tertinggal di NTT menjadi 1.063 (35,71%), desa berkembang 1.190 (63,99%)  dan desa mandiri sebanyak 9 (0,30%) dari jumlah desa sebanyak 3.048 desa, 305 kelurahan, 309 kecamatan di 22 kabupaten dan kota. Data-data tersebut diatas menunjukan progress pembangunan desa setelah dana desa bergulir. Setidaknya ada banyak kemajuan yang dicapai dari sisi ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, aksesibilitas atau transportasi, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan. Meski demikian, kita masih mengalami kesulitan akses transportasi desa-desa di pedalaman NTT sehingga masih banyak desa kita masuk kategori tertinggal.  Selain itu, minimnya fasilitas pendidikan, kesehatan, listrik, penanganan kejadian luar biasa gizi buruk, sumber air minum, hingga infrastruktur komunikasi membuat desa tetap tertinggal, terutama desa-desa yang terletak di pulau kecil dan terluar. NTT memiliki wilayah adminsitratif pemerintahan kecamatan serta desa dan kelurahan terbanyak berada di pulau terbesar dan terluar di Indonesia. Dari 543 desa dan kelurahan yang terletak pulau kecil dan terluar, terdapat 294 di antaranya ada di NTT.
Keluhan Pelayanan di Desa
Dengan kondisi tersebut di atas, tentu saja pelayanan pemerintah desa tidak luput dari keluhan masyarakat. Mari kita tengok informasi terkait substansi keluhan berikut. Data substansi laporan masyarakat terkait pelayanan di desa yang kerap dilaporkan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT selaku pengawas pelayanan publik  adalah pertama; transparansi pengelolaan keuangan, asset dan infrastrutur desa. Kedua; pelayanan administrasi desa. Ketiga; pemilihan kepala desa dan badan Perwakilan Desa (BPD). Keempat; pengelolaan bantuan sosial  dan beras miskin. Data menunjukan pengelolaan dana desa merupakan salah satu substansi keluhan yang paling dominan disampaikan masyarakat setiap tahun. Karena itu perlu dicarikan jalan keluarnya bersama-sama agar substansi keluhan yang sama tidak terus berulang setiap tahun. Jika substansi yang sama terus berulang tahun, artinya pemerintah kita dianggap melakukan pembiaran tanpa mencari upaya kongkrit.
Partisipasi masyarakat
Oleh karena desa menurut undang-undang nomor; 6 tahun 2014 tentang desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan umum maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa. Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek - proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD). Pengawasan seperrti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dipercaya masyarakat. Karena itu para kepala desa diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan dana desa oleh warga apalagi kemudian berupaya membalas pengawasan warga tersebut dengan tidak melayani atau tindakan lain yang tidak dibenarkan undang-undang. Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta memberikan informasi kepada masyarakat  Desa sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p). Â
Beberapa Saran
Berikut ini beberapa saran terkait pengawasan dana desa antara lain Pertama;Optimalisasi pengawasan internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedua; pendampingan oleh bagian organisasi Sekda terhadap pemerintah desa dalam bentuk fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik dan SOP. Ketiga; memfasilitasi pemerintah desa agar membentuk Unit Pengaduan Pelayanan Publik (UP3) desa. Warga desa boleh menyampaikan komplain terkait penyelenggaraan pemerintahan desa melalui unit tersebut agar segera ditangani pemerintah desa. Keempat; optimalisasi pendampingan terhadap pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Kelima; optimalisasi penguatan kapasitas pengawasan oleh BPD dan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan oleh aparatur desa. Dengan tawaran solusi tersebut, kita berharap Dana Desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.








