• ,
  • - +
Meneropong Fasilitas Publik Yang Terbengkalai
Artikel • Kamis, 09/05/2019 •
 
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Muhammad Firhansyah (dok Propartif)

Diharapkan dengan penelitian ini dapat merumuskan apa saja penyebab, kendala dan solusi terbaik dalam rangka pemanfaatan fasilitas publik untuk publik, termasuk tindakan korektif apa saja yang wajib dilakukan oleh pemerintah guna mempercepat penyelesaian masalah dimaksud .

Dari data yang pernah dirilis oleh salah satu media lokal di Kalsel (Radar Banjarmasin 13 Januari 2019 berjudul Dibangun Entah Untuk Apa?) ditemukan sejumlah bangunan terbengkalai milik pemerintah Kota Banjarbaru termasuk pasar yang menjadi kebutuhan publik. Bayangkan berapa kabupaten kota yang juga mengalami hal serupa.

Pembangunan fasilitas publik seyogyanya melalui perencanaan yang masuk akal, matang dan masak. Pasalnya, uang untuk pembangunan fasilitas atau bangunan tersebut menggunakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, bukan malah dihambur-hamburkan kepada sesuatu yang akhirnya tidak produktif, jauh dari pelayanan publik untuk rakyat apalagi berbasis pada kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah temuan awal tim Ombudsman Kalsel banyak menemukan fasilitas publik yang terbengkalai, padahal publik sangat membutuhkan fasilitas layanan tersebut, seperti bangunan pasar, perkantoran, sekolah, rumah dinas, Infrastruktur jalan/jembatan, fasilitas kesehatan (puskesmas), layanan UPTD, sampai di salah satu kabupaten di Kalsel ada rumah sakit yang masih mangkrak pengerjannya atau tidak selesai-selesai. Hal ini menimbulkan tanda tanya oleh masyarakat sejauh mana keseriusan pemerintah dalam membenahi pelayanan publik di daerah.

Biasanya penyebab terjadinya dimulai pertama dari gagalnya proses perencanaan awal (identifikasi, penetapan barang/jasa, jadwal pengadaan dan anggaran pengadaan ), lalu kedua pada tahap persiapan meliputi penetapan sasaran rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan penyusunan RAB, menetapkan rancangan HPS dan Kontrak, menetapkan spesifikasi teknis KAK, sampai penetapan uang jaminan, uang muka, uang jaminan pemeliharaan, dan lain-lain.

Hal yang ketiga dari segi pelaksanaan biasanya terdiri dari pelaksanaan swakelola, pembayaran, pengawasan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan, pelaksanaan kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.

Jadi pada pokoknya banyak titik kritis dalam proses pembangunan fasilitas pelayanan publik yang tidak diperhatikan oleh pelaksana atau pemerintah. Dimana dalam kategori Ombudsman biasa dimasukan dalam substansi dugaan maladministrasi pada pengabaian kewajiban kewenangan, penyalahgunaan wewenang, atau juga penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Alasan yang lain, atas terbengkalainya bangunan seperti : bangunan dianggap tidak terpakai lagi, bangunan rusak karena tidak terpelihara, anggaran tidak tersedia, pergantian pejabat atau kepala daerah yang menyebabkan bergantinya arah kebijakan, terjadi sengketa kepemilikan atau status tanah bangunan, sampai pada terjadinya kasus korupsi atau penyimpangan dan di usut oleh aparat penegak hukum (APH).

Oleh Karena itu, penting adanya kajian yang serius dan mendalam untuk menuntaskan problem tersebut jangan sampai lagi-lagi publik yang dirugikan dengan segala janji pemerintah memenuhi fasilitas publik tapi ujungnya menghambur-hamburkan uang rakyat saja. Untuk itu, perbaikan dari segi regulasi SDM dan kelembagaan termasuk kebijakan anti KKN menjadi salah satu obat agar persoalan bangunan mangkrak dapat segera diselesaikan. (MF)

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...