Mana Semangat Kartini? Tidak dimasukkan sebagai Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kok KemenPPPA Diam Saja?

Hari ini semua Bangsa Indonesia merayakan Hari Kartini setidaknya perempuan Indonesia sedang merayakan Hari Kartini. Semangat Ibu Kartini sebagai pejuang dan pembaharu emansipasi adalah citra baik dalam mewujudkan kehendak kuat dalam diri Kartini untuk mengubah kondisi dan posisi perempuan.
Â
Tentu saat ini buah perjuangan Ibu Kartini sudah terlihat, sebab saat ini hampir tidak ada ruang privat dan ruang publik yang tidak terjamah oleh pengalaman dan peran perempuan.
Â
Kekuatan perempuan karena punya pengalaman hidup dari dirinya sendiri sebagai perempuan tumbuh dengan kodrat yang dimiliki. Kodrat ini menjadi keunggulan sekaligus tantangan perempuan dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Â
Di tengah pandemi Covid-19, tentu peran perempuan sangat relevan untuk terlibat dan dilibatkan. Baik konteks perencanaan, mitigasi, penanganan dan usai bencana Covid-19 yang oleh Pemerintah direpresentasikan pada Keppres Nomor 7 Tahun 2020 dan diperbaharui Keppres Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan  Penanganan Covid-19.
Â
Karena dengan keterlibatan itulah maka akses, partisipasi, manfaat dan kontrol terkait penanganan Covid bisa menstream gender. Kebijakan akan lebih mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan seperti perempuan hamil, perempuan melahirkan, perempuan menyusui, perempuan kepala keluarga, bapak kepala keluarga yangg tidak tanpa ibu, dan orang dengan disabilitas.
Â
Sayangnya dua Keppres di atas terkait Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 belum harmonis dengan Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana No 13 Tahun 2014 Tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Bencana. Akibatnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang dibentuk untuk merepresentasikan kebutuhan spesifik perempuan justru tidak menjadi anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Â
Pantas saja selama ini, setiap hari ketika ada publikasi ke masyarakat tentang OTG, OPD, PDP dan lain-lain terkait bencana Covid-19 belum pernah tergambar data terpilah, Berapa jumlah laki-laki dan perempuan. Jangan-jangan kebutuhan spesifik perempuan memang belum diantisipasi.
Â
Bagaimana protokol penanganan kasus-kasus spesifik yang lebih banyak korbannya perempuan, misalnya korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Saatnya Kementerian PPPA tidak berdiam diri, harus meminta kalau tidak dilibatkan, seperti semangat Kartini.








