Maladministrasi Penggunaan Dana Desa

Dalam hal pengelolaan anggaran dana desa, saat ini para Kepala Desa harus lebih hati-hati supaya tidak terjadinya maladministrasi. Namun bukan pula untuk membuat para Kepala Desa enggan mencairkan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia maladministrasi adalah "Perilaku atau perbuatanmelawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk keperluan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian material dan/atau immateril bagi masyarakat dan atau orang perorangan".
Seiring perkembangan zaman, hal tersebut sudah banyak yang dilaporkan ke kantor-kantor Ombudsman Perwakilan di tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Hal yang paling dominan dilaporkan ke Ombudsman permasalahan dana desa rata-rata terkait kurang transparansinya pejabat desa dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Padahal, Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa "Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran".
Selanjutnya pada Pasal 11 ayat (1) huruf d Paraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik disebutkan juga bahwa "Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas : 1. Rencana dan laporan realisasi anggaran, 2. Neraca, 3. Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, 4. Daftar asset dan investasi".
Berdasarkan kedua peraturan tersebut, kita berharap kepada para Kepala Desa atau nama lain, agar tidak ragu-ragu untuk mempublikasi data tentang dana desa, khususnya memasang papan informasi terkait arus kas dana desa. Karena pada hakikatnya dana desa tersebut diserahkan oleh pemerintah untuk kemaslahatan umat dan dipergunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketika pengelolaan dana desa tersebut tidak transparan dan tidak sesuai sebagiaman mestinya, maka ketika itulah maladministrasi terjadi.
Semoga ke depan, dana desa tidak menjadi boomerang bagi Kepala desa. Dana tersebut dapat dipergunakan sebaik mungkin dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai terpecah belah masyarakat karena dana desa.








