Lupa Mikir Soal Parkir

Banjarmasin - Hemat saya, problem parkir khususnya di kota besar termasuk Banjarmasin sudah masuk dalam kategori akut atau epindemik (data lapor Banjarmasin 2017 keluhan terbanyak adalah masalah parkir disusul infrastruktur) .
Ironinya, perhatian pemerintah daerah untuk mengurus parkir masih sangat lemah. Akhirnya, kota menjadi semerawut. Muncul pungutan liar di luar perda, parkir liar, meningkatnya premanisme, kurangnya kenyamanan di ruang publik dan menganggu rasa aman warga kota atau pengguna jalan.
Belum lagi kesadaran sebagian warga masih acuh dengan masalah parkir, sering parkir sembarangan, tidak menyediakan garasi mobil/motor di rumah. Padahal memiliki 2-3 kendaraan, ditambah lagi kepedulian akan ruang publik yang baik yang masih minim.
Data Asosiasi Industri Motor Indonesia (AISI) periode Januari 2019 lalu mengungkapkan penjualan domestik sepeda motor mengalami pertumbuhan sebesar 17.9 persen yakni mencapai 569.126 unit dibanding sebelumnya yang hanya 482.357 unit. Sedangkan di tahun 2018 lalu penjualan sepeda Motor tercatat sebanyak 6 juta lebih.
Coba bayangkan, jumlah tersebut hanya untuk kendaraan bermotor belum lagi penjualan untuk alat transportasi lain seperti mobil dan angkutan lainnya. Sedangkan kondisi lebar jalan tidak berubah akhirnya terjadi kesemerawutan dan menambah problem perkotaan,
UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan. Sudah jelas dan tegas mengatur, dimana setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Bahkan bila mengacu pada aturan terdahulu yakni Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Ada beberapa ketentuan yang harus diketahui masyarakat pada umumnya bahwa badan jalan dilarang untuk digunakan sebagai area parkir diantaranya dengan ketentuan : Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah dari tempat penyeberangan pejalan kaki, Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 meter, Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan dan Sepanjang tidak menimbulkan kemacetan dan bahaya.
Dalam konteks maladministrasi pelayanan publik, keluhan layanan parkir perkotaan dikategorikan sebagai bentuk dugaan pengabaian kewajiban kewenangan oleh pemerintah atas pelayanan pengaturan parkir atau tidak memberikan pelayanan publik sebagaimana mestinya. Hal ini diatur di undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Persoalan lainnya yakni menyoroti ketiadaan asuransi pada layanan parkir perkotaan. Dimana kondisi ini seolah biasa dan dibiarkan terjadi. Padahal bila mengacu pada ketentuan UU Perlindungan Konsumen misalnya, maka konsumen dalam hal ini pengguna jasa parkir sepatutnya mendapatkan asuransi apabila angkutannya mengalami kerusakan bahkan sampai dengan kehilangan
Oleh sebab itu, diperlukan tata kelola parkir yang lebih komprehensif dengan cara membuat perencanaan yang cermat dan jelas berbasis RTRW ataumasterplan Perkotaan, serta melakukan analisis dampak lalu lintas secara rutin .
Pemerintah melalui Dinas Perhubungan juga lebih memerhatikan lokasi parkir-parkir illegal yang berkontribusi atas kemacetan dan kesemerawutan kota. Serta jangan sekali-kali menyelesaikan dengan cara acara maladministrasi atau melawan aturan . ditambah dengan kesadaran warga untuk tertib dalam ruang publik dengan tidak parkir di seberang tempat. Terakhir ingat jangan lupa mikir soal parkir. (MF)








