• ,
  • - +
Laksanakan Tindakan Korektif, Ombudsman Kalteng Apresiasi SMAN 1 Sampit dan Dinas Pendidikan Prov. Kalteng
Artikel • Senin, 29/10/2018 •
 
Thoeseng T.T. Asang, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng (dokumentasi pribadi)

Palangka Raya - Ombudsman Kalteng memberikan apresiasi kepada SMA Negeri 1 Sampit dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng yang telah responsif terhadap tindakan korektif yang diberikan oleh Ombudsman.

Pada tanggal 01 Oktober 2018 Ombudsman Kalteng telah menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terhadap laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi Penyimpangan Prosedur oleh SMAN 1 Sampit dalam pengelolaan dana pungutan OSIS. Adapun LAHP tersebut berisi tindakan korektif yang tidak hanya harus dilaksanakan oleh SMAN 1 Sampit sebagai Terlapor, namun juga oleh Dinas Pendidikan Prov. Kalteng sebagai pengawas.

Berdasarkan LAHP tersebut, SMAN 1 Sampit harus menghentikan pungutan OSIS yang sifatnya dikelola oleh OSIS secara mandiri, karena tidak sejalan dengan amanat dalam PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengharuskan pungutan dikelola langsung oleh sekolah. Selain itu, Dinas Pendidikan Prov. Kalteng harus memberikan teguran kepada SMAN 1 Sampit dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pungutan oleh sekolah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terhadap tindakan korektif tersebut, baik SMAN 1 Sampit ataupun Dinas Pendidikan Prov. Kalteng telah memberikan respon positif dan telah memberikan tanggapan berupa upaya tindak lanjut.

"Dengan ini kami memberikan apresiasi terhadap sikap responsif dari SMAN 1 Sampit dan Dinas Pendidikan Prov. Kalteng dalam menindaklanjuti tindakan korektif yang kami berikan," ujar Thoeseng Asang, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng.

"Harapannya adalah agar instansi lain dapat bersikap responsif dan kooperatif dengan Ombudsman seperti ini, demi mewujudkan perbaikan pelayanan publik di Kalteng." tutup Thoeseng. (MB)



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...