LAHP Belum Dilaksanakan, Ombudsman Minta Bupati Turut Awasi Kinerja Aparaturnya

Giri Menang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima lebih dari 150 laporan sepanjang tahun 2019 ini, 90% diantaranya sudah selesai dan ditutup. Diantara laporan yang belum selesai terdapat beberapa laporan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat.
"Kami datang ke sini (Kantor Bupati Lombok Barat) karena ada beberapa pengaduan terkait pelayanan publik di Lombok Barat yang perlu perhatian serius Pak Bupati" kata Adhar Hakim.SH.MH Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB di Kantor Bupati Lombok Barat, Rabu 11 Desember 2019.
Adhar menyampaikan bahwa laporan yang diterima Ombudsman terkait pelayanan di Lombok Barat beragam dan beberapa diantaranya sudah selesai dan ditutup, dan kehadirannya di kantor Bupati Lombok Barat tersebut adalah untuk menyampaikan penanganan pengaduan terkait pelayanan perijinan tata ruang dan Pemerintahan Desa yang belum selesai.
"Kami sudah menerbitkan LAHP terkait laporan dimaksud, namun sampai saat ini belum ada perkembangan tindaklanjut yang dilakukan, oleh karena itu kami memandang perlu untuk menyampaikan hal ini kepada Bupati agar menjadi perhatian serius Bupati dimana kami menilai bahwa laporan-laporan ini berpotensi terjadinya pungli ataupun kerugian keuangan negara" jelas Adhar.
Dalam kesempatan tersebut, Adhar Hakim juga menjelaskan tanggapan Bupati Lombok Barat H.Fauzan Khalid. "Bupati siap menegur para pimpinan OPD yang tidak melaksanakan LAHP Ombudsman dan Bupati akan terus mengawal dengan meminta keterangan kepada Pimpinan OPD dimaksud".
Bupati juga tegas mengatakan bahwa pihaknya serius dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik di Kabupaten Lombok Barat, terlebih setelah Kabupaten Lombok Barat menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai Kabupaten yang masuk dalam kategori zona hijau terkait kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik beberapa waktu lalu di Jakarta.








