• ,
  • - +
Kemenkumham NTT Deklarasi Janji Kinerja 2020, Ini Kata Ombudsman
Artikel • Kamis, 09/01/2020 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton sedang memberikan sambutan dalam kegiatan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2020 dan Pencanangan Zona Integritas Kanwil Kemenkumham NTT, Kamis (09/01). (Foto: Victor/Keasistenan Pencegahan)

KUPANG - Semakin banyak instansi pemerintah yang melakukan upaya preventif dengan membangun integritas birokrasinya melalui pencanangan zona integritas, menunjukkan adanya komitmen yang kuat dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Selain itu, upaya ini juga bisa mencegah penyimpangan dan dapat melindungi aparatur kita dari tindakan koruptif.

Demikian diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton saat memberikan sambutan dalam acara Janji Kinerja tahun 2020, Kamis (09/1), bertempat di lapangan upacara Kanwil Kemenkumkan NTT.

Sebagaimana diketahui bahwa di tingkat nasional, Ombudsman merupakan salah satu tim penilai bersama Kemenpan-RB dan KPK untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 52 Tahun 2014.

Dalam sambutannya, Darius mengungkapkan bahwa upaya-upaya preventif dengan menata sistem birokrasi agar lebih transparan dan akuntabel jauh lebih bermanfaat dari pada upaya penindakan yang berujung luka bagi semua pihak.

Korupsi merupakan tindakan yang dapat menyebabkan sebuah negara atau daerah menjadi bangkrut dengan efek luar biasa seperti hancurnya perekonomian, rusaknya sistem pendidikan, pelayanan kesehatan yang tidak memadai, dan sebagainya. Namun, masyarakat tidak menyadari bahwa perilaku koruptif itu terjadi dan bermula dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar.

Ia mencontohkan, kebiasaan memberi imbalan sukarela terhadap pelayanan pejabat publik sebagai bentuk terima kasih atas pelayanan yang diberikan dan oleh sebagian masyarakat menganggapnya wajar asalkan tidak diminta dan sukarela. Tidak disadari bahwa kebiasaan tersebut akan membentuk "hukum tidak tertulis" bagi para aparatur dan pengguna layanan bahwa setiap mengakses pelayanan harus memberi "imbalan sukarela" sebagai bentuk terima kasih. Sehingga hal ini dapat berimplikasi pada mereka (masyarakat) yang tidak memberi akan memperoleh pelayanan seadanya bahkan lebih buruk.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang sangat kuat untuk melawannya, mulai dari diri sendiri hingga dengan membentuk sistem moral dan struktural di institusi semisal unit gratifikasi, dll. "Deklarasi ini diharapkan menjadi bentuk awal dari komitmen anti korupsi itu. Karena sangat disayangkan jika kegiatan pencangan zona integritas ini hanya sekadar menjadi seremoni yang dilupakan semua orang begitu tepukkan tangan terakhir berhenti", ujar Darius.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...