Kemenag NTB Hadirkan Ombudsman Dalam Workshop Penguatan Komite Madrasah

Perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi membuka peluang masyarakat untuk meningkatkan peran sertanya dalam pengelolaan pendidikan. Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, salah satu upaya untuk meningkatkan peluang partisipasi tersebut adalah melalui komite madrasah.
Keberadaan komite madrasah sangat penting dan sangat dibutuhkan sebagai bagian dari pembangunan sekolah. Melihat vitalnya peran komite, Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB menggelar workshop Penguatan Komite Madrasah.
Kegiatan workshop penguatan komite madrasah ini berlangsung di Hotel Lombok Plaza Mataram dengan dihadiri ketua komite madrasah dari perwakilan 10 kabupaten/ kota di provinsi NTB pada tanggal 10 - 12 Oktober 2018.
Hadir dalam workshop tersebut sebagai narasumber Arya Wiguna,S.H.,M.H Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB. Arya mengapresiasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB yang menggelar workshop tersebut. "pemahaman kewenangan komite sering tertukar dengan kewenangan madrasah sehingga sering terjadi maladministrasi, kami apresiasi kegiatan ini agar nantinya dapat difahami dengan jelas batasan kewenangan antara komite dan madrasah sendiri" kata Arya Wiguna yang juga merupakan alumni salah satu madrasah di NTB.
Dalam pengalamannya menangani laporan masyarakat, Arya menyampaikan bahwa laporan terkait pendidikan termasuk dalam kategori yang jumlah laporannya tinggi, diantara laporan pendidikan tersebut adalah maladministrasi yang dilakukan oleh komite.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dijelaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan, karena pungutan merupakan ranah sekolah. Sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud tersebut bahwa Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
"Dalam laporan yang kami tangani, komite sering melayangkan surat yang ditujukan kepada peserta didik, orangtua/walinya untuk membayar iuran komite yang sudah ditentukan besarannya dan jangka waktunya padahal jika merujuk pada Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tersebut maka apa yang dilakukan oleh komite adalah pelanggaran" tegas Arya.
Seyogyanya, komite menggalang dana berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menjelaskan bahwa Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Arya menegaskan bahwa kekeliruan ini dapat berdampak fatal, bukan tidak mungkin aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK ataupun Tim Saber Pungli akan melakukan tindakan tegas, karena itu tutup Arya "Ombudsman hadir untuk mencegah terjadinya maladministrasi, karena tidak korupsi belum tentu tidak maladministrasi, tetapi kalau korupsi pasti maladministrasi.








