Kegiatan Video Conference Bersama Perwakilan Ombudsman Kepri Dengan Kanwil BPN Kepri

Batam- Tepatnya pada hari Kamis (08/03/2018) telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang terpusat di Pusdalsis Mabes Polri di Jakarta. Sehubungan dengan kegiatan tersebut, perwakilan Ombudsman Kepri bersama dengan Kanwil BPN Kepri beserta jajarannya menghadiri serta menyaksikan melalui video conference di Mapolda Kepri.
Tentu saja dengan dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia akan mempermudah dalam melakukan koordinasi dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang baik itu Ombudsman maupun pihak BPN sendirii, ujar Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri yaitu Bpk. Achmad Irham Satria yang didampingi Asisten Ombudsman Kepri.
Dalam laporan masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman Kepri dalam 3 (tiga) tahun ini laporan dugaan maladministrasi bidang pertanahan berjumlah 14 laporan. Pada umumnya dugaan maladministrasi yang terjadi yakni penundaan berlarut, ketidakjelasan prosedur, bahkan permintaan uang (pungli). Tentu ini akan menjadi perhatian Ombudsman Kepri untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan.
Perjanjian kerjasama antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nantinya meliputi percepatan penanganan pengaduan masyarakat, koordinasi perkembangan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia, pertukaran data dan/atau informasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.








