• ,
  • - +
Imigrasi Undang Ombudsman Gelar Sosialisasi SIMKIM 2.0 Layanan Paspor
Artikel • Kamis, 04/10/2018 •
 
Adhar Hakim (duduk tengah) bersama para peserta sosialisasi SIMKIM 2.0 Layanan Paspor. (Foto By : Atang_on7)

Mataram - Imigrasi Kelas I Mataram menggelar sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 2.0 Layanan Paspor. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Dudi Iskandar menyebut kegiatan ini digelar agar permohonan paspor dibuat sesuai dengan peruntukannya dan dapat mencegah adanya TKI Ilegal.

"NTB ini kan salah satu kantong TKI terbesar, kami ingin TKI berangkat sesuai prosedur sehingga mereka terlindungi dan mendapatkan hak-haknya. Pembuatan Paspor ini adalah elemen yang sangat-sangat penting yang harus disiapkan sehingga kami harus dengan hati-hati dan teliti dalam menerbitkannya" kata Dudi pada acara yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Jalan Udayanan, Mataram, Rabu(3/10/2018).

Dudi mengungkapkan, Imigrasi Kelas I Mataram telah menolak lebih dari 500 permohonan Paspor. Penolakan ini dikarenakan data pemohon yang tidak sinkron. "Saat nama pemohon diinput ke dalam sistem kemudian dicocokkan dengan NIK yang tersedia pada kartu identitas pemohon, sistem menunjukkan adanya perbedaan data sehingga kami tolak dan meminta pemohon untuk memberikan data yang lengkap dan jelas" tegas Dudi.

Lebih lanjut, Dudi menjelaskan bahwa SIMKIM 2.0 Layanan Paspor ini sudah terintegrasi dengan data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Ia berharap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota seluruh NTB untuk dapat menerbitkan e-KTP kepada masyarakat terutama TKI yang hendak mengajukan permohonan Paspor karena saat ini entri data pada SIMKIM 2.0 Layanan Paspor menggunakan data pada Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sehingga data di daerah harus sama dengan data di pusat.

Pada kesempatan itu juga Kepala Kantor Imigrasi mengajak semua unsur untuk bersama-sama membangun zona integritas pada layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) se-Lombok.

Pada kesempatan yang sama, Adhar Hakim,S.H.,M.H Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB yang menjadi narasumber dalam sosialisasi SIMKIM 2.0 Layanan Paspor tersebut menyampaikan materi terkait isu isu kontemporer seputar pelayanan publik. "Ombudsman mendukung penuh inovasi-inovasi yang terus dikembangkan oleh Imigrasi Kelas I Mataram, hal ini seharusnya tidak hanya dilakukan oleh Pak Dudi, namun seharusnya seluruh penyelenggara layanan publik melakukan ini. Inovasi ini penting untuk mempermudah percepatan pelayanan," tegasnya.

Dalam pemaparannya, Adhar menyampaikan bahwa setiap inovasi akan dibarengi dengan fenomena disruption dimana dalam hal SIMKIM 2.0 Layanan Paspor ini petugas penyelenggara dan masyarakat akan dihadapkan dengan sistem baru sehingga akan terasa asing, namun percaya bahwa tujuannya adalah baik untuk kepentingan masyarakat juga," papar Adhar yang disambut tepuk tangan meriah oleh para peserta.

Adhar menyampaikan bahwa Ombudsman juga terus memantau penyelenggaraan pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan satuan kerja yang berada dalam koordinasinya. Adhar berharap, dengan SIMKIM 2.0 Layanan Paspor ini dapat turut mencegah TKI Ilegal dan mempercepat pelayanan paspor serta mempersempit ruang untuk terjadinya maladministrasi.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...