Hindari Maladministrasi di Bulan Suci

Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang penuh hikmah, mana kala kita membantu orang lain dibulan tersebut maka kita akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda dibandingkan dengan bulan-bulan di luar Ramadhan. Oleh sebab itu kita harus memperbanyak amal ibadah dibulan tersebut guna memperoleh amalan yang melimpah.
Sebagai pekerja kantoran atau pegawai pemerintah yang ditugaskan melayani para masyarakat yang membutuhkan, kita juga akan mendapatkan pahala selain menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diembankan kepada kita terlaksana dengan baik.
Sebagaimana Rasullullah SAW bersabda "Sebaik-baik kalian adalah orang yang diharapkan kebaikannya dan sedangkan keburukannya terjaga" (HR. Tirmidzi).
Akan tetapi, ada juga kecurangan yang dilakukan oleh si pemberi layanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan di bulan suci Ramadhan ini. Modus yang digunakan berbagai macam cara, misalkan telat masuk ke kantor, pulang lebih cepat, tidak konsentrasi dengan alasan sedang berpuasa, dan lain sebagainya yang mana hal tersebut dapat digolongkan masuk dalam tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh si pemberi layanan.
Mengacu kepada Surat Edaran Menpan-RB Nomor : 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H, jelas disebutkan bahwa jam kerja pada bulan Ramadhan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja masuk jam 08.00 dan pulang jam 15.00 untuk hari Senin sampai dengan Kamis, dan untuk hari Jumat masuk jam 08.00 pulang jam 15.30. Selanjutnya bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja maka, masuk jam 08.00 pulang jam 14.00 untuk hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, sedangkan untuk hari Jumat masuk jam 08.00 dan pulang jam 14.30.
Kita berharap setiap instansi pemerintah dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik walaupun dalam bulan puasa, karena berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB tersebut, pemerintah telah memberikan dispensasi kerja selama 1,5 jam perhari. Yang semestinya pulang kerja jam 16.30, kemudian dikurangi menjadi ja 15.00. Kita berharap setiap instansi dapat mematuhi aturan tersebut guna menghindari terjadinya maladministrasi di bulan suci ini dalam pekerjaan kita, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin, baik itu pada urusan palayanan jasa publik, administrasi publik, dan barang publik.
Setiap tamu yang datang ke kantor untuk mengurus sesuatu harus kita layani dengan baik, karena tamu itu adalah raja.
Sabda Rasullullah Saw yang artinya "Barang siapa yang diserahi urusan manusia lalu menghindar melayani kamu yang lemah dan mereka yang memerlukan bantuan, maka kelak dihari kiamat Allah tidak akan mengindahkannya" (HR. Imam Ahmad).
Mengacu kepada hadist tersebut dapat kita simpulkan bahwa, kita harus memberikan pelayanan prima kepada orang yang membutuhkan. Jangan sampai membuat publik kecewa terhadap pelayanan yang diberikan. Demikian kiranya harapan kita bersama, guna memperoleh berkah dibulan suci Ramadhan tahun ini. (ii)








