Hasil Mediasi Ombudsman RI dilaksanakan oleh Disnaker Sumbar

Ombudsman RI telah menyelesaikan laporan masyarakat dengan mekanisme mediasi, terkait permasalahan tidak dilakukannya prosedur penanganan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat, yang mana Penyidik PPNS dan Pengawas pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat belum menindaklanjuti permasalahan adanya dugaan larangan berserikat/serikat kerja yang dibentuk pelapor oleh perusahaan tempat Pelapor bekerja.
Pelapor menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, yang kemudian telah diberikan tindakan korektif yang perlu dilakukan Disnaker Sumbar untuk menindaklanjuti laporan Pelapor melalui Laporan Akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang disampaikan sekitar pertengahan tahun 2019. Hingga bulan Oktober 2019, tindakan korektif tersebut belum dilaksanakan. Sesuai prosedur yang berlaku pada Ombudsman RI, maka kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti Ombudsman Pusat RI Cq. Keasistenan Resolusi dan Monitoring.Â
Keasistenan Resolusi dan Monitoring sejak bulan Oktober 2019 melakukan proses telaah dan koordinasi, hingga kemudian diupayakan mekanisme mediasi, yang telah terlaksana pada tanggal 20 November 2019, dengan Mediator dari Keasistenan Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI dan para pihak yaitu jajaran Disnaker Propinsi Sumbar dan Pelapor.
Adapun kesepakatan mediasi, pada intinya; a) Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk ; 1) melakukan pengawasan berupa pemeriksaan kepada perusahaan tempat pelapor bekerja dulunya bertempat di Lubuk Begalung, 2) melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan lainnya yang merupakan perubahan nama dan/atau perusahaan terkait dengan perusahaan terdahulu tempat Pelapor bekerja, 3) melakukan penelusuran terkait keberadaan dan/atau eksistensi erusahaan; b) setelah pemeriksaan dilakukan sebagaimana poin a, maka persoalan serikat kerja/SPSI yang dilaporkan Pelapor akan ditindaklanjuti antara lain dengan cara: Â 1) memanggil dua orang saksi (yang duajukan pelapor), dan 2) melakukan proses sesuai mekanisme Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat c) Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat akan menyampaikan hasil tindak lanjut penyelesaian permasalahan tersebut kepada Ombudsman RI.
Kemudian, Keasistenan Resolusi dan Monitoring melakukan pemantauan kesepakatan tersebut atas proses yang dilakukan Disnaker Sumbar, hingga Januari 2020, Disnaker menyampaikan secara tertulis bahwa pada intinya telah melakukan pemeriksaan lapangan dan meminta keterangan beberapa mantan karyawan, dan menyampaikan bahwa pada perusahaan tersebut, sebelumnya para pekerja telah memiliki serikat pekerja, sehingga kemudian Pelapor diminta agar tidak membuat serikat kerja baru. Kemudian, perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi/tutup. Selanjutnya, PPNS Disnaker Sumbar telah memanggil saksi yang diajukan Pelapor, namun PPNS tidak dapat meneruskan laporan Pelapor ke tahap penyidikan, karena kurangnya data/informasi serta perusahaan tersebut juga telah ditutup (tidak beroperasi lagi). Alasan lain adalah Pelapor juga sudah pindah bekerja sebelum perusahaan tersebut tutup, sehingga serikat pekerja bentukan Pelapor juga sudah tidak ada.
Keasistenan Resolusi dan Monitoring melakukan penelahaan atas hasil monitoring pelaksanaan mediasi tersebut, dengan kesimpulan bahwa Disnaker Propinsi Sumbar telah melaksanakan kesepakatan mediasi, maka pada bulan Maret 2020, diberitahukan kepada Pelapor bahwa hasil mediasi telah dilaksanakan, namun terkait harapan Pelapor untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, Ombudsman RI menyampaikan tidak cukup alasan untuk meminta kepada Disnaker, karena hal tersebut kewenangan PPNS, selain itu alasan yang disampaikan mengenai tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan telah cukup memadai.
Dengan telah dilaksanakan kesepakatan mediasi dan tidak terdapat lagi substansi pelayanan publik yang dapat ditindaklanjuti, maka pada bulan Mei 2020, Ombudsman RI telah menutup laporan. Ada beberapa poin yang perlu dipahami dalam penanganan laporan masyarakat tersebut, yaitu; 1) Ombudsman RI memberikan perhatian terhadap hak Pelapor untuk mendapat pelayanan dari Disnaker, walaupun status pelapor pada perusahaan yang dikeluhkan bukan lagi sebagai karyawan, 2) Ombudsman RI melakukan mediasi sebagai bentuk kepedulian kepada layanan yang harus tetap dilakukan oleh instansi penyelenggara negara dalam hal ini Disnaker Sumbar, untuk melaksanakan kewajiban sesuai prosedur yang berlaku serta untuk memberikan kesempatan kepada Pelapor menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki, 3) Ombudsman RI tidak dapat menentukan suatu kasus harus ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh PPNS Disnaker, apabila prosedur yang diamanahkan ketentuan yang mengaturnya telah dilaksanakan, maka konteks pelayanan publik telah dilakukan oleh instansi tersebut.








