• ,
  • - +
Empat kepala Desa di Tidore Kepulauan diberhentikan atas penyelesaian Ombudsman RI
Artikel • Jum'at, 01/05/2020 •
 
Pertemuan Ombudsman RI Cq.Keasistenan Resolusi dan Monitoring dengan Jajaran Pemerintah Kota Tidore kepulauan (Kantor Ombudsman RI, di Jakarta, 5 November 2019)

Ombudsman RI telah menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan masyarakat mengenai  maladministrasi oleh Walikota Tidore Kepulauan atas tidak dijalankannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Nomor: 10/G/2015/PTUN.ABN tanggal 12 November 2015 terkait adanya pelanggaran prosedur dalam pemilihan Kepala Desa pada empat desa di Tidore Kepulauan, sehingga yang terpilih harus dibatalkan. Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman Maluku Utara telah mengeluarkan tindakan korektif yang termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Maluku Utara kepada Walikota Tidore Kepulauan pada pertengahan tahun 2018 agar melaksanakan putusan PTUN tersebut, namun hingga waktu yang ditentukan tindakan korektif tersebut tidak dilaksanakanol eh Walikota Tidore Kepulauan, sehingga proses tindak lanjut dilakukan oleh Ombudsman RI di Pusat.

Setelah mencermati dan melakukan penelahaan atas permasalahan tersebut, Ombudsman RI cq. Keasistenan Utama Resolusi dan monitoring melakukan langkah-langkah penyelesaian sepanjang tahun 2019. Diawali dengan koordinasi kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Pada intinya meminta penjelasan atas kewajiban pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Nomor: 10/G/2015/PTUN.ABN tanggal 12 November 2015, dengan amar putusan : a) menyatakan batal  dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Tergugat berupa Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor: 63.1 Tahun 2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Pengesahan daan Pengangkatan Kepala Desa Terpilh Kecamatan Tidore Selatan, Tidore Utara, Oba Utara, Oba Tengah, Oba, dan Oba Selatan masa bakti Tahun 2015-2021 khususnya di Desa Galala, Desa Ampera, Desa Kusu, dan Desa Nuku; b) mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa ulang, khususnya untuk pengisian jabatan kepala desa pada khususnya di Desa Galala, Desa Ampera, Desa Kusu, dan Desa Nuku.

Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memiliki keterbatasan melaksanakan putusan pengadilan dimaksud, khususnya terkait tidak diaturnya mekanisme pemilihan kepala desa ulang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Maka mengingat hal tersebut, Keasistenan Resolusi dan Monitoring mengupayakan langkah selanjutnya yaitu melakukan koordinasi permasalahan tersebut kepada jajaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, dengan hasil agar Walikota Tidore Kepulauan dapat memberhentikan para kepala desa sebagaimana putusan PTUN Nomor 10/G/2015/PTUN.ABN. Kemudian pada kesempatan pertama agar memfasilitasi desa-desa tersebut melaksanakan Pilkades antarwaktu melalui musyawarah desa. Kemudian, dari hasil koordinasi dengan jajaran Kemendagri tersebut, Keasistenan Resolusi dan Monitoring memberitahukan kepada Pemkot Tidore Kepulauan agar melakukan upaya dan tindakan penyelesaian atas permasalahan tersebut.

Atas upaya penyelesaian Ombudsman RI, dari komunikasi Keasistenan Resolusi dan Monitoring dengan Jajaran Pemkot Tidore Kepulauan pada bulan Maret dan April 2020, Pemkot Tidore Kepulauan telah memberhentikan empat kepala desa di Tidore Kepulauan, yaitu; 1) Desa Galala; 2) Desa Ampera; 3) Desa Kusu; dan 4) Desa Nuku. Selanjutnya untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu akan dilakukan melalui musyawarah desa. Pemkot Tidore Kepulauan telah menerbitkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Antarawaktu di Kota Tidore Kepulauan, serta memberi arahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terhadap BPD Kusu, BPD Galala, BPD Ampera, BPD Nuku untuk menerbitkan keputusan terkait pembentukan panitia pemilihan kepala desa antarwaktu.

Dengan telah diberhentikannya empat kepala desa tersebut, maka laporan kepada Ombudsman RI dinyatakan selesai dan telah dilakukan penutupan laporan. Ombudsman RI berharap ke depannya pemerintah daerah sebagai penyelenggara negara dapat responsif melakukan tindak lanjut atau penyelesaian permasalahan pelayanan publik, termasuk pelaksanaan putusan pengadilan. Semoga permasalahan ini menjadi gambaran bagi pemerintah daerah di tempat lain dalam mengambil kebijakan untuk mengatasi persoalan daerah, khususnya terkait permasalahan pemilihan kepala desa.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...