Air Bersih dan Janji Walikota

Sejak bulan Desember 2018 hingga Januari 2019
ini, warga Kota Kupang atau setidaknya saya selaku warga Kota Kupang yang
tinggal di wilayah Liliba merasakan betapa minimnya suplai air bersih dari PDAM
baik PDAM Kota Kupang maupun Kabupaten Kupang. Air mengalir hanya kurang lebih
4-5 jam seminggu. Berdasarkan studi, kota dengan jumlah penduduk di atas 500.000 jiwa
seperti Kota Kupang ini memerlukan air bersih sebanyak 150
liter/hari/orang. Karena
itu diperlukan tambahan suplai air dari mobil tangki dengan harga berkisar Rp
60.000 - Rp 70.000 per 5000 liter. Kita masih sangat kesulitan air bersih padahal
air bersih adalah kebutuhan dasar warga yang harus dipenuhi. Dan jangan lupa,
cakupan air bersih adalah indikator kemiskinan dan gizi buruk.
Keluhan Warga
Pengelolaan air bersih merupakan salah satu sub urusan dari urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, hal mana bidang urusan tersebut merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang bersifat konkruen sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu semestinya penyelenggaraan pelayanan air bersih sebagai urusan wajib pelayanan dasar berbanding linear dengan pelayanan air bersih yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi setiap warga masyarakat dalam mengakses pelayanan dasar air bersih. Nyatanya, pengelolaan sumber-sumber air, sistem penyediaan dan distribusi air oleh PDAM selaku operator, pada umumnya masih dikeluhkan warga. Hal ini nampak dari banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan PDAM.  Sepanjang tahun 2018,  Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima sejumlah laporan masyarakat terkait pelayanan publik di bidang air bersih, dengan substansi laporan antara lain; distribusi air yang macet ke sejumlah wilayah dan kerusakan atau kebocoran pipa air. Persoalan dengan substansi yang sama terjadi setiap tahun dan PDAM selaku operator sepertinya belum menemukan alternatif penyelesaian yang optimal. Hal ini menyebabkan setiap tahun warga Kota Kupang tidak memperoleh pelayanan air bersih yang memadai. Warga Kota Kupang yang menjadi pelanggan PDAM terpaksa mengeluarkan biaya tambahan dengan membeli air dari mobil tangki yang dijual seharga Rp 60.000 - Rp 70.000 per 5000 liter dan terus membayar biaya beban meter air milik PDAM setiap bulan meski air tidak mengalir.
Harapan Warga
Sebagai pelanggan air bersih, tentu kita berharap agar PDAM sebagai sebuah perusahaan daerah mampu memaksimalkan pelayanan dengan meraih cakupan layanan hingga 100% diiringi kemampuan untuk menyediakan air bersih secara terus-menerus selama 24 jam per hari. Karena itu PDAM harus terus berupaya menambah ketersediaan air baku agar tidak ada lagi alasan minor yang terdengar saban tahun seperti kekurangan sumber air baku, menurunnya debit air dll. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus dapat menjamin ketersediaan air baku untuk diusahakan PDAM, termasuk memberikan pelayanan yang maksimal dalam mendukung upaya penambahan air baku oleh PDAM. Pelanggan berharap agar pemerintah mengupayakan kuantitas air yang memadai dengan kualitas yang memenuhi standar kesehatan, juga harus memastikan keberlanjutan ketersediaan air kepada pelanggan. Pelanggan memahami bahwa masalah utama di kota Kupang adalah sumber air baku yang terbatas apalagi curah hujan yang terbatas hanya 3 sampai 4 bulan saja. Tetapi pelanggan juga tahu bahwa manajemen penyediaan air bersih adalah tanggung jawab pemerintah.  Kita juga punya sumber air baku di bendungan Tilong  yang mungkin bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Janji  Walikota
Salah satu program unggulan saat kampanye pasangan Walikota-Wakil Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore-Herman Man (FirManmu) adalah pemenuhan air bersih. Walikota mengatakan, ia bersama wakilnya Herman Man sudah mempunyai strategi mengatasi krisis air baik strategi jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Setidaknya niat baik walikota tersebut nampak dan memberi harapan bagi warga kota setelah Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang sepakat membangun kerja sama melalui Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) untuk perluasan jaringan bagi masyarakat Kota Kupang. Kerja Sama ini dituang dalam naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Tirta Lontar dan Tirta Bening Lontar yang ditandatangani masing-masing direktur utama pada tahun 2017 lalu. Walikota Kupang mengatakan penandatangan kerja sama dalam rangka perluasan pelayanan air minum PDAM Tirta Lontar merupakan impian dari pemerintah Kota Kupang agar masyarakat Kota Kupang mendapat pelayanan air bersih. Menurut Walikota, dalam perjanjian kerjasama tersebut, pemerintah tidak akan mengambil keuntungan atau mencari pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah hanya menginginkan adanya pelayanan air bersih secara prima kepada masyarakat dan terus berupaya agar masyarakat tidak mengalami kekurangan air. Segala daya dan upaya akan dikerahkan dengan melakukan kerja sama dengan pihak manapun asalkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan air. Jauh sebelum perjanjian kerja sama tersebut, telah ada MOU Tahun 2010 yang ditandatangani oleh Pemerintah Pusat, Provinsi NTT, Kota dan Kabupaten Kupang tentang adanya kesepahaman antara pihak, Pemkab Kupang, Pemkot Kupang, Pemprov NTT, dan BLUD PAM untuk bersinergi dalam pelayanan air minum sesuai Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing. Namun apa yang terjadi hari ini belum menggambarkan pemenuhan janji tersebut. Janji tinggal janji. Air bersih yang diharapkan masih jauh dari cukup.








