• ,
  • - +
Antrean BBM Meluas di Sejumlah Daerah, Ombudsman RI Desak Pembenahan Distribusi dan Pelayanan
Siaran Pers • Rabu, 14/10/2026 •
 

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti hasil pemantauan antrean dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) yang dihimpun dari beberapa kantor Perwakilan Ombudsman RI pada 13 Oktober 2026. Rekapitulasi hasil pemantauan menunjukkan situasi yang tidak seragam, sebagian wilayah relatif lancar, sementara sejumlah wilayah menghadapi antrean panjang, kekosongan jenis BBM tertentu, hingga antrean kendaraan yang meluber ke badan jalan.

Permasalahan BBM antara lain dilaporkan di Provinsi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Di sejumlah titik, antrean dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer. Di Provinsi Sumatera Barat, waktu tunggu dilaporkan sekitar dua hingga tiga jam, di Provinsi Papua Barat, antrean malam hingga pagi dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer, sementara di Provinsi Sulawesi Utara, antrean Pertalite di beberapa lokasi mencapai sekitar 300-500 meter. Sementara di Provinsi Banten, antrean Solar di koridor Tol Merak-Tangerang dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer pada salah satu titik.

Di wilayah lain, laporan menunjukkan kekosongan Solar atau Pertalite pada SPBU tertentu, antara lain di Provinsi Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, serta Yogyakarta. Sebaliknya, pemantauan di sejumlah titik di Provinsi Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta menunjukkan antrean relatif terkendali atau layanan berjalan lancar. Perbedaan kondisi antar lokasi ini menegaskan perlunya pengelolaan pasokan berbasis kebutuhan wilayah dan pemantauan yang lebih rinci, bukan semata-mata mengandalkan gambaran stok secara agregat.

Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menegaskan bahwa BBM merupakan kebutuhan strategis yang berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, transportasi umum dan logistik, kegiatan usaha, serta penghidupan masyarakat. "Ukuran pelayanan BBM bukan hanya apakah stok tersedia di terminal atau tangki penyimpanan, tetapi apakah masyarakat dapat memperolehnya secara wajar, tepat waktu, dengan informasi yang jelas, dan tanpa harus mengantre berjam-jam. Ketika masyarakat kehilangan waktu produktif atau kegiatan ekonominya terganggu untuk mendapatkan BBM, hal itu harus dibaca sebagai persoalan kualitas pelayanan yang perlu segera ditangani," tegas Ghoffar.

Akar masalah perlu ditelusuri, bukan sekadar menambah pasokan. Rekapitulasi lintas wilayah mengindikasikan beberapa faktor yang perlu diuji melalui verifikasi lapangan dan data operasional. Pertama, kendala logistik dan distribusi, termasuk keterlambatan pengiriman, hambatan bongkar, keterbatasan armada, serta persoalan depot dan jadwal pasokan. Laporan di Provinsi Bali mengaitkan antrean dengan keterlambatan kapal dan kendala bongkar di Terminal IT Manggis, sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat terdapat laporan keterlambatan pasokan dari depot Pare-pare. Hasil pemantauan di Provinsi Sumatera Utara juga menyebut kendala armada/depot dan ketersediaan pengemudi.

Kedua, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara kebutuhan riil, kuota, dan pasokan pada jenis BBM tertentu. Catatan di Provinsi Sumatera Selatan, misalnya, menyebut perpindahan sebagian pengguna dari BBM nonsubsidi ke Solar, persoalan kuota, serta keterlambatan distribusi bahan baku campuran Biosolar. Ketiga, kapasitas pelayanan SPBU, jam operasional, jumlah dan kapasitas nozzle, pengaturan antrean, serta kecukupan informasi dapat memperpanjang waktu tunggu saat permintaan meningkat. Keempat, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk dugaan pelangsiran atau penggunaan tangki modifikasi, perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang kuat. 

Lebih lanjut, Ghoffar menyampaikan bahwa, faktor-faktor tersebut masih merupakan indikasi awal dari hasil pemantauan, bukan kesimpulan final tentang penyebab di setiap daerah. Diperlukan pencocokan data stok, realisasi penyaluran, jadwal pengiriman, kebutuhan dan kuota, catatan transaksi, serta kapasitas layanan di SPBU. Pernyataan bahwa stok secara umum tersedia tidak dengan sendirinya menjawab kesulitan masyarakat apabila BBM tidak tersedia pada lokasi, waktu, atau jenis yang dibutuhkan.

Masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, mudah diakses, adil, aman, serta diselenggarakan sesuai standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks BBM, hal ini mencakup aksesibiltas terhadap BBM, informasi yang benar mengenai ketersediaan dan distribusi, perlakuan yang tidak diskriminatif, serta perlindungan dari dampak pelayanan yang buruk seperti antrean tidak tertib dan gangguan keselamatan lalu lintas. Dampak antrean juga perlu diperhatikan terhadap pengemudi angkutan, pelaku UMKM, petani, nelayan, dan masyarakat di wilayah dengan pilihan akses terbatas.

Ghoffar menegaskan bahwa Ombudsman RI meminta langkah konkret para pemangku kepentingan.Kementerian ESDM dan BPH Migas perlu memimpin evaluasi berbasis data terhadap kecukupan kuota, pola konsumsi, realisasi penyaluran, dan kebutuhan aktual per wilayah serta jenis BBM. Evaluasi perlu mengidentifikasi titik rawan sebelum antrean meluas, termasuk wilayah kepulauan dan daerah dengan keterbatasan infrastruktur. Pertamina dan Pertamina Patra Niaga diminta memastikan jadwal pasokan dapat diandalkan, mempercepat pemulihan ketika terjadi gangguan logistik, menyampaikan informasi yang akurat, serta menyesuaikan jam operasional, dan kapasitas pelayanan SPBU secara proporsional dengan pola permintaan.

Pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, kepolisian, dan pengelola SPBU untuk mengurai antrean, menjaga keselamatan, mencegah kemacetan, serta melindungi akses usaha dan warga di sekitar SPBU. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas diminta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara terukur dan berbasis bukti, tanpa mengganggu akses konsumen yang berhak. Instansi terkait juga perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah dijangkau dan memastikan keluhan masyarakat ditangani dengan informasi tindak lanjut yang jelas.

Kepada masyarakat, Ombudsman RI mengimbau agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan, tidak melakukan pembelian berlebihan atau penimbunan, mengikuti pengaturan antrean, serta menggunakan kanal pengaduan resmi apabila menemukan kekosongan, antrean yang tidak wajar, informasi yang tidak jelas, atau dugaan penyimpangan. 

"Penanganan tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan setelah antrean terjadi. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, BUMN dan operator/pengelola SPBU harus memastikan rantai pasokan bekerja dengan baik mulai dari perencanaan distribusi, pengawasan, hingga pelayanan di SPBU," Ujar Ghoffar.

Negara harus hadir bukan hanya ketika antrean terjadi, melainkan juga untuk mencegah masalah berulang dan memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi. Ombudsman RI akan mencermati perkembangan persoalan ini dan akan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, untuk menemukan apakah terdapat kelalaian, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban, atau penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut," pungkas Ghoffar.

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...