ANRI Sosialisasikan Instrumen Arsip Di Kantor Ombudsman RI
JAKARTA- Arsip Nasional Republik Indonesia melakukan sosialisasi tentang instrumen Arsip di Ruang Ajudikasi Kantor Ombudsman RI Selasa (2/8). Sosialisasi ini bertujuan untuk terwujudnya penatausahaan arsip yang baik di Ombudsman RI.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty dalam sambutannya mengatakan arsip merupakan salah satu bagian penting dalam berorganisasi. “Kalau dari sisi Ombudsman, kinerja kita dinilai dari banyaknya laporan yang masuk. Sehingga manajemen arsip yang baik sangat dibutuhkan,” ujar Lely.
Ia melanjutkan, arsip yang dikelola dengan baik akan memudahkan pekerjaan sehari-hari. “Apalagi jika arsip yang kita punya bisa dialihmediakan menjadi arsip digital. Akan lebih efisien dalam hal penyimpanan arsip,” imbuh Lely.
Sementara itu, Kabag Kearsipan Prihatni Wuryatmini ANRI mengakui bahwa persoalan arsip memang tidak populer. “Banyak orang yang tidak tertarik dengan bidang arsip. Padahal jika tahu kegunaannya akan memberikan manfaat bagi kita,” kata dia.
Prihatni menjelaskan empat instrumen pokok arsip yaitu Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Keamanan. “ Klasifiksi arsip bertujuan untuk memudahkan kita dalam penyusunan dan penyimpanan arsip. Sedangkan jadwal retensi arsip wajib dilaksanakan, jika tidak akan mempersulit kita untuk memusnahkan arsip yang sudah tidak aktif,” kata dia.
Sosialisasi tersebut dihadiri pula oleh Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Animaharsi, Kepala Biro ASIL Budiono Widagdo, Kepala Biro Umum Luhur Depari serta seluruh Insan Ombudsman di Kantor Pusat. (Humas ORI)