Anggota Ombudsman RI Sebut Ada Potensi Diskriminasi Penanganan Kasus Kematian Munir
TRIBUN-VIDEO.COM - "Ada potensi diskriminasi dalam pengungkapan kasus kematian Munir,"
Begitu lah kata Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu dalam diskusi publik yang memperbincangkan tentang nasib penuntasan kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Menurut Ninik, saat ini pemerintah tidak memperlakukan setara antara penyelesaian kasus pembunuhan Munir dengan kasus pembunuhan yang terjadi pada umumnya.
Selain itu, perganrian pimpinan pemerintahan tak kunjung memperlihatkan kejelasan penuntasan kasus yang sudah hampir 15 tahun tak dilanjut.
Menurut Ninik, pemerintah tak konsisten menjalankan Keputusan Presiden (Kepres) pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tersebut, khususnya dalam hal transparansi.
"Kasus Munir dibuat Kepres, membentuk TPF. Ada yang tidak dijalankan di Kepres ini, yaitu kewajiban mengumumkan hasil akhirnya kepada publik. Artinya, pemerintah tidak transparan dan tidak terbuka terhadap semua temuan yang menjadi komitmen dan dilegitimasi kebijakan pemerintah itu sendiri," tambah Ninik.
Sebagaimana diektahui, Munir tewas sekitar 15 tahun lalu karena diracun saat hendak pergi dari Singapura ke Belanda.
Dalam kasus tersebut, hanya satu orang yang menjadi terpidana, yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto.