Anggota Ombudsman RI Kunjungi Mamuju, Bupati Habsi Wahid Beberkan Ini
Fajar.co.id, Mamuju - Bupati Mamuju, Habsi Wahid, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya. Dadan menyempatkan diri menyajikan materi "arah birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik". Kegiatan dilaksanakan di aula lantai III kantor bupati Mamuju, (05/12/2019).
"Kehadiran Pak Dadan di Mamuju untuk melaksanakan serangkaian tes wawancara peserta seleksi calon asisten Ombudsman RI Sulbar. Namun, kedatangan beliau sekaligus dimanfaatkan untuk silaturahmi dengan jajaran Pemkab Mamuju," jelas Lukman Umar, Kepala perwakilan Ombudsman Sulbar.
Kehadiran Dadan Suparjo di Mamuju diharapkan memberi efek positif bagi daerah ini utamanya kepada sejumlah pejabat dan staf lingkup pemerintah kabupaten Mamuju yang ikut dalam sosialisasi tersebut.
"Semoga kehadirannya memberikan manfaat yang berharga bagi daerah kami utamanya kepada staf kami yang hari ini akan kita berikan injeksi pemahaman sebagai abdi Negara agar bisa berperan sebagai pelayanan masyarakat yang baik lagi kedepannya," harap Habsi
Habsi juga menyebutkan jumlah unit penyelenggara layanan publik lingkup Pemkab Mamuju sampai hari ini, untuk organisasi perangkat daerah sebanyak 33 OPD, 11 kecamatan, 13 keluarahan dan 88 Desa dengan kondisi ini ia mengaku akan terus membangun sinergi dengan Ombudsman RI Sulbar.
Sehingga pengelolaan pelayanan publik dan pengawasannya bisa berjalan beriringan dan saling bersinergi bersama mendorong mutu layanan yang berkualitas, bukan hanya ketersediaan fasilitas layanan akan tetapi kualitas pelayanan juga bisa dirasakan publik.
Di hadapan sejumlah pejabat eselon I, II, III dan eselon IV lingkup pemerintah kabupaten Mamuju Dadan Suparjo Suharmawijaya memaparkan materi "arah birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik" yang di awali dengan membahas penguatan pungsi pengaduan internal disetiap penyelenggara layanan.
Kedepannya tidak semua pengaduan bisa langsung ke Ombudsman sebaiknya fungsi pengaduan internal bisa meminimalisir, sehingga pengaduan yang masuk ke Ombudsman pengaduan dengan kategori maladministrasi berat.
Menurutnya penglola pengaduan internal wajib disediakan pada setiap unit penyelenggara pelayanan publik. "Ini sangat penting sebab pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik merupakan salah satu bentuk pengawasan masyarakat kepada pemerintah," jelasnya.
Bahkan, lanjutnya, aduan masyarakat sangat berguna bagi penyelenggara pelayanan publik sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanakan standar pelayanan publik di instansinya.