Anggota Ombudsman dukung Kejagung keluarkan edaran penegak hukum ganggu investasi di daerah
Elshinta.com - Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala mengapresiasi tindakan Kejagung dalam memantau para jaksa yang tertuang dalam surat edaran perihal `Koordinasi Pelaksanaan Tugas Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah`.
"Bagus tindakan itu. Masih terlalu pagi untuk dikatakan tidak efektif," ujar Meliala seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Hendrik Raseukiy, Selasa (19/11).
Namun Meliala juga dapat mengerti bila ada tanggapan skeptis masyarakat yang menilai sebagai lips service para pejabat baru seperti yang sudah berlaku.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejagung, Jan S Maringka mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Surat penting bersifat segera bernomor R-1771/D/Dip/11/2019 dan bertanggal Jakarta, 14 November 2019 ini berisi di antaranya soal pernyataan Presiden RI terkait masih adanya berbagai laporan tentang perilaku penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum yang mengganggu kenyamanan pembangunan/investasi di daerah.
Dalam surat edaran tersebut juga diharapkan untuk tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan/atau barang termasuk intimidasi/intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah.