• ,
  • - +
Anggota Ombudsman Desak Pembuatan UU Perlindungan Data Pribadi
Kliping Berita • Minggu, 21/07/2019 •
 
TEMPO/Bagus Prasetiyo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie Ling Piao mendesak pemerintah dan DPR segera membuat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Alvin Lie gundah setelah melihat kabar adanya kerja sama Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan perusahaan swasta untuk membuka akses data kependudukan.

"Pemerintah bertanggung jawab melindungi privasi dan data pribadi WNRI walau belum ada UU-nya. Maka, makin mendesak perlunya UU Perlindungan Data Pribadi dan Privasi itu," kata Alvin Lie kepada Tempo pada Ahad, 21 Juli 2019.

Lebih lanjut, Alvin menegaskan Pemerintah wajib terbuka dan secara komprehensif menjelaskan kepada rakyat mengenai mekanisme akses data beserta pembatasannya. Khususnya mengenai prosedur perlindungan data dari penyalahgunaan dan pengalihan kepada pihak lain.

"Tapi faktanya, seperti lembaga jasa keuangan, mudah salah gunakan data kependudukan untuk membanjiri kita dengan penawaran-penawaran sampah," kata Alvin.

Atas dasar hal itu, Alvin menilai masyarakat semakin meragukan keamanan data kependudukan karena semakin banyak penipuan dan penawaran yang sudah menggunakan nama lengkap dan data pribadi.

"Penipuan untuk transfer dana ke rekening bank terutama Bank BUMN, yang identitas pemilik rekening diragukan keabsahannya. Selain itu penawaran kredit, asuransi kartu kredit dan promo lainnya sudah menyapa sasaran dengan nama lengkap dan data pribadi," kata Alvin.

Untuk itu, Alvin mengatakan pihak Ombudsman sedang membahas kasus ini. Pihaknya masih menimbang tindaklanjut penyelidikan terhadap Mendagri dan Dukcapil.

"Hal ini sedang saya bahas dengan anggota Ombudsman. Kami perlu memastikan dan mandapatkan informasi langsung dari Mendagri dan Dirjen Dukcapil," katanya.

Sebelumnya, Alvin Lie mengunggah berita di akun Twitter-nya tentang kerja sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerjasama dengan perusahaan pembiayaan Grup Astra. Grup Astra tersebut antara lain PT Astra Multi Finance (AMF) dan PT Federal International Finance (FIF).

Kerjasama Dukcapil-Mendagri dengan FIF telah dilakukan sejak 2017, dan diperpanjang pada 16 Juli 2019. Sedangkan AMF menjalin kerjasama dengan Dukcapil-Mendagri kali pertama pada tahun ini.

Dalam kerja sama tersebut, Grup Astra mendapat akses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) yang dimanfaatkan untuk menunjang layanan pembiayaan.

Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil mendapat penjelasan dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...