Amati Penyaluran LPG Bersubsidi, Anggota Ombudsman RI Kunjungi SPPBE Hingga Pangkalan
YOGYAKARTA - Ihwal pengawasan pelayanan publik, Yeka Hendra Fatika selaku Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meninjau langsung proses penyaluran LPG bersubsidi 3 kg dari SPPBE hingga pangkalan di Yogyakarta , pada Jumat (21/6/2024).
"LPG 3 kg sebagai barang publik yang digunakan oleh masyarakat banyak maka harus memenuhi standar keamanan, kepastian harga, dan jaminan atas kesesuaian volume isi tabung, tidak boleh kurang dari yang ditetapkan," ujar Yeka.
Dalam kunjungannya ke Pangkalan LPG Suwarni yang bertempat di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Yeka sempat melihat langsung proses pembelian LPG 3 kg oleh warga setempat. Proses pembelian LPG oleh masyarakat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang nantinya oleh pangkalan akan disesuaikan dengan data yang ada dalam aplikasi milik Pertamina. Untuk masyarakat yang belum masuk dalam data maka masih dapat melakukan pembelian LPG 3 kg dengan tetap menunjukkan KTP yang nanti oleh pangkalan akan didata sebagai pengguna LPG 3 kg.
Christina Meiwati Sinaga selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM, menambahkan bahwa penggunaan KTP dalam proses pembelian LPG 3 kg dilakukan sebagai bentuk persiapan menuju penerapan kebijakan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran.
Pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg juga dilakukan di SPPBE PT Jatirata Mitra Mulya Slewan, Yogyakarta.
"Saya datang ke sini untuk melihat penyelenggaraan pelayanan publik terkait penyaluran LPG 3 kg. Untuk itu, kami menelusuri rantai pasok penyediaan LPG 3 kg mulai dari SPPBE sampai ke pangkalan. Tadi kami, bersama dengan rekan-rekan dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, melakukan pengecekan terhadap kualitas maupun kuantitas dari LPG 3 kg yang ada di SPPBE dengan mengambil sampel 5 tabung. Kemudian dilakukan penimbangan terhadap berat kosong dan berat terisi tabung LPG dengan hasil dari 5 tabung tersebut rata-rata terdapat kelebihan sebesar 27 gram dari berat tabung terisi, artinya kondisi berat tabung terisi sudah sesuai dengan ketentuan. Kemudian, kita melakukan uji keamanan tabung, apakah prosedur untuk memastikan keamanan tabung dilakukan atau tidak, dan kita lihat prosedur keamanan sudah diterapkan. Misalnya, tabung yang bocor atau pun yang sudah expired ditarik untuk dilakukan perbaikan atau penggantian agar LPG 3 kg yang akan diedarkan di masyarakat secara keamanan dan kualitas dapat dipertanggungjawabkan," tukas Yeka.
Senada dengan apa yang dikatakan oleh Yeka, Ake Erwan selaku Tim Pengawasan, Edukasi, dan Penegakan Hukum Direktorat Metrologi, menyampaikan bahwa pengujian tera terhadap sampel 5 tabung LPG 3 kg, hasilnya sudah sesuai dengan ketentuan, di mana hasilnya tidak boleh kurang dari 45 gram.
"Di sisi lain, terkait masalahan kurangnya berat isi tabung yang pernah ditemukan juga oleh Ombudsnan maupun instansi lain, salah satu faktor yang memengaruhi adalah residu yang mengendap di dalam tabung sehingga memengaruhi volume isi tabung. Seharusnya, Ombudsman melihat, masalah residu ini bisa dimitigasi dengan melakukan proses penghilangan residu yang bisa diterapkan oleh SPPBE, mengingat telah ada ketentuan atau SOP yang mengatur terkait penghilangan residu ini," ujarnya.
Christina menyampaikan terkait masalah residu ini, untuk alasan kecepatan pendistribusian LPG 3 kg dan agar bisa dengan cepat diakses layanannya oleh Masyarakat maka saat ini belum dilakukan proses penghilangan residu pada tabung LPG.
Dalam kegiatan diskusi setelah proses kunjungan ke SPPBE dan pangkalan LPG, Marisa selaku Asdep Kedeputian 1 Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK menyampaikan bahwa saat ini Kemenko PMK sedang mengkoordinasikan program kemiskinan ekstrem dengan menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Ke depannya subsidi akan dilakukan pembatasan, yang saat ini berlaku berdasarkan Perpres 104 memang belum ada pembatasan. Diwacanakan akan ada pembatasan dengan harapan sesuai dengan data tepat sasaran sesuai rangking, untuk kemiskinan berasal dari Desil 1 dan Desil 2, sementara untuk golongan menengah ke atas akan dibahas lebih lanjut.
"Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, subsidi LPG 3 kg ini diperuntukkan untuk rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran. Ke depan, akan dilakukan revisi terhadap Perpres 104, di mana subsidi akan dibatasi jumlahnya dalam rangka menjamin subsidi tepat sasaran. Subsidi ke orang itu akan dilaksanakan sesuai dengan roadmap yaitu di tahun 2027, sehingga harga di masyarakat nantinya akan sama", sambung Christina.
Yeka berharap penyaluran LPG 3 kg ini benar-benar dapat menjamin keamanan dari produk tabung LPG yang akan digunakan oleh masyarakat, menjamin ketepatan isi tabung agar setiap masyarakat mendapatkan tabung LPG dengan kuantitas dan kualitas yang sama, dan sasaran pengguna LPG 3 kg sesuai dengan kebijakan subsidi tepat sasaran yang akan ditetapkan oleh Pemerintah nantinya. (*)