Alamsyah Saragih Santai Tanggapi Pernyataan DPP PAMI Soal Wacana Pembubaran Ombudsman
AKURAT.CO, Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menanggapi surat pernyataan Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP-PAMI) yang meminta Presiden Jokowi membubarkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Alamsyah menilai itu hanya gertakan saja agar Ombudsman lebih memperhatikan laporan yang dituju.
"Itu si namanya diksi ya, mereka memilih diksi supaya ombudsman diperhatikan dalam laporan yang mereka ajukan ke ombudsman. Mereka istilahnya meminta agar ombudsman itu didukung, supaya saran-saran diperhatikan," ujar Alamsyah.
Alamsyah juga mengatakan terkadang laporan yang diterima diminta segera bertindak layaknya KPK.
"Kan kadang-kadang orang lapor ke ombudsman itu suasananya ombudsman itu ingin kaya kpk yang bisa menindak atau apa, kalau begitu ya ke KPK aja ngapain ke ombudsman," kata dia.
"Kalau semua lembaga pengawas itu kewenangan menindak. Kita gak maju budaya hukum kita, kadang-kadangkan pelapor juga harus bersabar melihat perbaikan dan sistem disitu," sambung Alamsyah.
Namun Alamsyah meyakini jika DPP PAMI tidak ada niatan ingin Ombudsman bubar.
"Menurut saya (mereka) tidak berniat membubarkan ombudsman, (tapi) supaya pemerintah memperhatikan omnudsman (niatnya begitu)," kata dia.
Sebagai informasi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP-PAMI), Fredi John Rumengan, secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ada baiknya dibubarkan saja, karena sejauh ini tak sedikit rekomendasi dari ORI yang tidak digubris oleh sejumlah lembaga negara.
PAMI juga melayangkan surat terbuka kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Puan Maharani, agar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia segera dicabut atau dibatalkan.
Olehnya itu, PAMI meminta seluruh kepada Komisioner ORI agar sebaiknya mengundurkan diri, karena hasil kerjanya atau rekomendasinya ternyata sekitar 30 persen tidak dilaksanakan oleh penyelenggara negara.