Aduan sengketa tanah dan kinerja kepolisian dominasi aduan masyarakat di Ombudsman RI
Cilegon (ANTARA) - Sebanyak tujuh ribu laporan aduan masyarakat sejak Januari hingga Agustus 2019 telah masuk meja pelayanan Ombudsman RI selama 2019, yang diterima dari masyarakat seluruh Indonesia, dan didominasi kasus pertanahan serta kinerja kepolisian.
Hal itu diakui Alvin Lie selaku anggota Ombudsman RI, usai menjadi pembicara pada kegiatan sosialisasi dan edukasi merdeka dari maladministrasi, Rabu.
"Sampai dengan senin lalu, pengaduan yang masuk ke kita sekitar 7000, tiap tahunnya 10.000. Terbanyak pengaduan terkait pertanahan, kedua polisi. Polisi banyak diadukan, karena polisi setiap hari berinteraksi dengan masyarakat, baik di lalu lintas, pengungkapkan kasus, atau juga perlakuan semena-mena," katanya.
Lebih lanjut, Alvin mengatakan dari pengaduan yang terima setiap tahunnya, pihak Ombudsman menargetkan 90 persen kasus terselesaikan dari keseluruhan aduan yang diterima.
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat yang menghadapi maladministrasi segera melaporkan kepada ombudsman terdekat.
"Kita memperkenalkan tentang pelayanan publik, hak masyarakat, standar pelayananan publik, serta mengenali mal adminitrasi, agar jika menemukan dugaan maladminitrasi segera melaporkan ke Ombudsman. Karena tugas ombudsman mengawasi pelayanan publik juga membrantas maladminitrasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo mengatakan, untuk pengaduan maladmnistrasi di Banten tahun 2019, sedikitnya ada sekitar 90 aduan, terbanyak terkait pertanahan, kepolisian, admistrasi penduduk, pendidikan, menyoal layanan BPJS Kesehatan, ketenagakerjaan dan infrastruktur.
"Pengaduan pertanahan terbanyak dari Kota Tangerang Raya, sementara untuk Kota Cilegon banyak terkait lingkungan hidup, infrastruktr dan ketanaga kerjaan," terangnya.