Aduan Penyiksaan Polisi Tinggi, Ombudsman akan Temui Idham Azis
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berencana untuk menemui Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis untuk membicarakan National Preventive Mechanism atau Kerja Sama Pencegahan Penyiksaan.
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan kepolisian menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan karena kerap menggunakan kekerasan dalam proses hukum. Baik ketika seseorang belum berstatus tersangka hingga sudah sampai tahap penahanan.
Sementara, penerapan mekanisme pencegahan penyiksaan merupakan mandat dari Optional Protocol to The United Nation Convention Againts Torture (Opcat).
"Intinya adalah kami berharap tidak ada lagi penyiksaan terhadap proses penegakan hukum. Mulai dari orang ditangkap, dilidik, ditetapkan sebagai terdakwa, ditahan, karena fakta laporan terkait ini masih tinggi," ujar Ninik di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 Desember 2019.
Ninik juga bercerita bahwa baru saja ada seorang diduga sebagai pelaku penjambretan yang tewas ditembak anggota polisi. Padahal orang yang diduga itu ditembak di bagian kaki.
"Bapak mohon maaf saya bukan ahli balistik, tapi apa hubungannya ditembak di kaki pagi hari, malam meninggal?" kata Ninik.
Tak hanya Ombudsman, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bahkan menyebut praktik penyiksaan oleh polisi terhadap tahanan sudah menjadi semacam kultur di dalam tubuh kepolisian.
Berdasarkan laporan pengaduan yang masuk ke KontraS sejak 2011 sampai 2019, tercatat ada 445 kasus dugaan penyiksaan tahanan oleh polisi dengan 693 korban. Cerita para korban yang dihimpun ini hanya puncak gunung es saja. Sebab, masih ada korban atau keluarga yang belum berani melapor.
Dari hasil penelusuran KontraS penyiksaan ini terjadi karena polisi ingin mengejar pengakuan atau alat bukti dari pelaku. Padahal, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada lima alat bukti untuk menjerat seseorang. Yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa atau tersangka.
Sayangnya, Kepala Bidang Advokasi KontraS Putri Kanesia menuturkan polisi sering melompat ke keterangan pelaku atau tersangka untuk mengumpulkan bukti atau petunjuk. "Hal ini terjadi karena masih ada aparat yang kurang cakap dalam menggali informasi perkara sehingga mereka menggunakan metode penyiksaan," kata dia.