• ,
  • - +
Adrianus Dorong Bapas Berinovasi untuk Awasi Napi Asimilasi
Kliping Berita • Kamis, 30/04/2020 •
 
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala.

KBRN, Jakarta: Balai Pemasyarakatan (Bapas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta untuk menciptakan inovasi dalam mengawasi para narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengakui bahwa program asimilasi dan integrasi tersebut memang tidak dibarengi dengan dukungan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.

"Dari hasil kami rapat virtual kemarin (28/4) bersama KemenkumHAM diketahui terdapat kondisi dimana 1 orang pembina kemasyarakatan harus mengawasi 40 orang klien (warga binaan) asimilasi dan integrasi. Sedangkan anggaran dan SDM tidak memadai, maka dari itu perlu adanya inovasi," ungkap Adrianus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2020).

Lebih lanjut Adrianus mengakui bahwa langkah Bapas dengan membuat grup whatsapp antara pembina kemasyarakatan dengan warga binaan asililasi dan integrasi sebagai suatu solusi yang baik.

Namun sisi pengawasannya sangat minimal. Adapun untuk menyiasati minimnya pengawasan itu diusulkannya agar Bapas menggandeng pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan agar dapat membantu.

Tak hanya itu, Ombudsman RI juga mendorong kepada KemenkumHAM untuk memberikan dukungan anggaran maupun penambahan SDM agar Bapas dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Sebelumnya pada Selasa 28 April 2020, Ombudsman melakukan rapat virtual dengan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan bersama Bapas seluruh Indonesia. Pertemuan virtual yang diikuti sekitar 300 peserta untuk membahas pembimbingan dan pengawasan Bapas terhadap narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi Bapas terkait 38 ribu Warga Binaan Narapidana (WBP) yg memperoleh asimilasi dan integrasi sosial secara serentak.

Selain keterbatasan anggaran dan SDM terdapat permasalahan kelembagaan, seperti terlihat di Bapas Pati yang mengelola 6 kabupaten. Hal ini berbeda dengan instansi lain seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan yang ada di tiap-tiap kota/kabupaten.

Diuraikan juga bahwa angka 38 ribu WBP yg keluar baru-baru ini cepat atau lambat akan keluar dari lapas sesuai masa pidana mereka. Bedanya, mengingat adanya masalah COVID -19, proses pengeluaran berlangsung serentak.

Namun proses assessment tidak bisa dilakukan terhadap semua klien. Terdapat juga WBP yang belakangan diketahui menyerahkan nomor HP yang ternyata salah sehingga menjadikan pembina kemasyarakatan terpaksa mencari keberadaan mereka dengan bantuan kepolisian dan kejaksaan.(Foto: Istimewa)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...