Ada Dugaan Maladministrasi, Ombudsman: Sistem Zonasi PPDB Perlu Diawasi Ketat
RMOL.ID Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 mengandung dugaan maladministrasi. Temuan itu disampaikan Ombudsman Republik Indonesia.
"Daru temuan tahun ini, menurut kami (PPDB) harus diperbaiki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri karena ini berkaitan dengan lingkup otonomi daerah," ujar Anggota Ombudsman RI , Ahmad Suaedy, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (26/7).
Sesungguhnya, sistem zonasi yang diterapkan Kemendikbud cukup bagus karena berusaha menghilangkan ketimpangan yang luar biasa antara sekolah di daerah pinggiran dengan yang di kota dan antara sekolah favorit dengan sekolah nonfavorit.
Ombudsman sendiri menyarankan agar sistem zonasi dilanjutkan dengan catatan penting, yaitu perencanaan dan pengawasan yang ketat.
"Karena di daerah masih ada Walikota, Bupati dan Gubernur yang belum melaksanakan sehingga terjadi kesemrawutan," jelas Suaedy.
Ombudsman meminta pihak-pihak terkait membuat semacam rancangan dan skenario agar tidak terjadi lagi dugaan maladministrasi.
"Saat ini ditemukan jual-beli surat domisili, adanya intervensi pejabat darah tertentu, ditemukannya pungutan liar, ketidaksesuaian titik kordinat di jaringan online, maka perlu bekerja sama dengan Kemendagri," tambah Suaedy.
Dengan sistem zonasi, seharusnya pihak sekolah sudah bisa mengetahui calon-calon siswanya sejak dua atau tiga bulan sebelumnya sehingga dapat memberi tahu orang tua siswa bahwa anaknya akan menjadi murid di sekolah yang dikelola.