7 Saran Perbaikan Ombudsman RI agar Tata Kelola Proses Seleksi ASN Tahun 2018 Bebas Maladministrasi
Siaran Pers
Senin, 3 Desember 2018
Ombudsman Republik Indonesia menemukan banyak permasalahan yang berpotensi Maladministrasi selama pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018. Adapun laporan masyarakat yang diterima Ombudsman sebanyak 1054 (seribu lima puluh empat) laporan, laporan tersebut disampaikan melalui Kantor Ombudsman RI pusat dan 34 Perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia.
Sebagian besar laporan yang disampaikan ke Ombudsman sudah disampaikan para pelamar kepada Instansi Penyelenggara, namun belum memperoleh penyelesaian. Hal ini terjadi karena tidak efektifnya pengaduan internal di masing-masing Instansi Penyelenggara dan ketiadaan mekanisme menyampaikan keberatan/sanggah pada situs web SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional), sehingga para pelamar tidak dapat terlayani dengan baik.
Masalah yang paling banyak dilaporkan ada pada tahapan seleksi administrasi dengan total 949 laporan. Salah satu permasalahan pada tahapan ini adalah masalah pengiriman berkas fisik ke instansi yang dilamar peserta, padahal hal ini tidak perlu dilakukan karena telah menggunakan sistemonlinemelalui situs web SSCN.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan permasalahan Instansi Penyelenggara yang tidak menyebutkan persyaratan secara jelas dan spesifik. Contohnya pada Formasi Penghulu Pertama hanya mencantumkan Kualifikasi Pendidikan S-1 Hukum Islam, tanpa menyebutkan bahwa formasi tersebut dikhususkan untuk Calon Peserta laki-laki.
Masalah lainnya di tahap administrasi, yakni tidak jelasnya penentuan istilah dalam rumpun keilmuan, sehingga peserta yang seharusnya memenuhi syarat sesuai formasi yang dibutuhkan menjadi tidak diloloskan pada tahap ini.
Pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Ombudsman masih menemukan permasalahan tidak siapnya sarana dan prasarana untuk CAT. Misalnya di Banda Aceh, Kediri, dan Purworejo, masih terdapat kendala dalam penyediaan komputer dan/atau laptop untuk CAT.
Ombudsman memandang perlunya tindakan perbaikan oleh Panselnas dan Instansi Penyelenggara agar proses seleksi ASN tahun 2018 bebas Maladministrasi. Untuk itu, Ombudsman menyampaikan beberapa saran perbaikan antara lain:
1. Pengumuman persyaratan oleh Instansi Penyelenggara harus divalidasi oleh Panselnas sehingga tidak ada persyaratan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Persyaratan harus disampaikan secara rinci jelas terutama untuk formasi yang membutuhkan kekhususan, misalnya persyaratan jenis kelamin, agama, jenis disabilitas, tingkat disabilitas dan kemampuan khusus lainnya.
2. Ketentuan terkait persyaratan akreditasi yang dipergunakan harus mengacu kepada peraturan menteri yang membidangi, dalam hal ini adalah Menteri Ristekditi yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 32 Tahun 2016.
3. Persyaratan terkait tingkat pendidikan Calon Peserta harus memperhatikan rumpun ilmu, bukan menggunakan nomenklatur program studi dan harus mendapat pertimbangan dari Kementerian Ristekdikti sebelum diumumkan kepada masyarakat.
4. Harus diberikan masa sanggah kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan terkait hasil setiap tahapan seleksi kepada Panselnas dan Panitia Penyelenggara. Seluruh pengaduan/laporan harus ditanggapi oleh Panselnas dan Panitia Penyelenggara sesuai dengan kaidah yang terdapat pada UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
5. Helpdesk dan call center setiap Panitia Penyelenggara yang sudah didaftarkan kepada BKN dan diumumkan kepada masyarakat, harus aktif dalam memberikan jawaban/tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan masyarakat.
6. Perbaikan terhadap soal-soal yang dipergunakan.
a. Harus dilakukan uji validitas dan uji reabilitas terhadap soal-soal yang akan dijadikan standar acuan sehingga tingkat kelulusan Calon Peserta dalam SKD dapat lebih dioptimalkan dan tetap dapat menjaring CPNS yang kompeten dan berintegritas.
b. Soal-soal untuk formasi disabilitas harus didesain tersendiri sesuai dengan karakteristik disabilitas Calon Peserta sehingga soal-soal tersebut tidak sama dengan soal-soal formasi umum terutama untuk Calon Peserta disabilitas netra.
7. Pengadaan prasarana dan sarana seleksi harus dipersiapkan dengan matang oleh Panselnas dan Panitia Penyelenggara dengan menggunakan perencanaan sesuai dengan anggaran yang tersedia. Harus dilakukan uji coba terhadap prasarana dan sarana di titik lokasi sebelum dipergunakan untuk Seleksi CPNS.
Terkait dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan segera berlangsung di awal Desember 2018, Ombudsman meminta kepada semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Instansi Penyelenggara untuk melaksanakan SKB secara transparan, obyektif, dan akuntabel, sehingga menghasilkan calon ASN yang profesional.
Ombudsman juga membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk melaporkan permasalahan yang berkenaan dengan dugaan terjadinya maladministrasi dalam proses seleksi CPNS Tahun 2018 melalui seluruh Kantor Perwakilan Ombudsman di 34 Provinsi, Kantor Ombudsman pusat, danemailke timwascpns@ombudsman.go.id.