• ,
  • - +
551 Peserta Seleksi CPNS Ombudsman Ikuti SKD
Kabar Ombudsman • Senin, 24/02/2020 •
 

JAKARTA - Proses pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Ombudsman Republik Indonesia Pusat tengah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Minggu (23/02) di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan. Pelaksanaan tes ini dibagi menjadi tiga sesi yang dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. 


Dari 688 pendaftar, peserta yang mengikuti SKD sebanyak 551 orang dikarenakan 134 peserta tidak hadir dan terdapat 3 peserta tidak membawa tanda pengenal sehingga dinyatakan gugur.

Para peserta terlihat bersemagat untuk mengikuti tes SKD. Hal tersebut tampak dari antusiasme mereka mengikuti beberapa tahap sebelum pelaksanaan tes, mulai dari registrasi untuk pencocokan data serta pengambilan pin sesi, menitipkan tas, dan pemeriksaan manual maupunmetal detector.

Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu membuka sekaligus memberikan pengarahan dalam pelaksanaan tes SKD CPNS Ombudsman RI 2019.

"Selamat berjuang adik-adik pejuang Calon Pegawai Negeri Sipil Ombudsman RI. Saat ini Ombudsman RI merekrut 91 formasi CPNS dan itu tersebar di kantor pusat dan kantor perwakilan Ombudsman RI," ujar Suganda.

"Kita berharap dengan adanya seleksi CPNS ini kita akan mendapatkan pegawai-pegawai yang mampu bersama-sama dengan Insan Ombudsman RI membesarkan Ombudsman RI ke depan untuk lebih baik lagi. Besar harapan Ombudsman RI untuk mendapatkan CPNS yang kapabel, mampu bekerja dengan baik, dan tentunya memiliki integritas yang tinggi," lanjutnya.


Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini, yakni TKP, TWK, dan TIU. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal, yang akan menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal, yang diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia. Sedangkan Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir, yakni untuk menilai tiga kemampuan peserta, yakni kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Nilai ambang batas untuk formasi umum pada ketiga tahap seleksi itu ditetapkan pada Pasal 3 Permenpan 24/2019, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Dengan begitu, nilai kumulatif SKD CPNS 2019 berjumlah 271.

Ketentuan nilai tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra dan putri lulusan terbaik berpredikatcumlaude, penyandang disabilitas, putra dan putri Papua dan Papua Barat, serta diaspora.

Adapun nilai kumulatif SKD bagi putra dan putri lulusan terbaik berpredikatcumlaude dan diaspora paling rendah adalah 271, dengan nilai TIU paling rendah 85. Untuk nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70. Sedangkan untuk nilai kumulatif SKD putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Berdasarkan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 092/RILIS/BKN/XII/2019, hasil tes SKD nantinya dapat diumumkan sekitar tanggal 22-23 Maret 2020.

Bagi para peserta rekrutmen CPNS Ombudsman RI yang lolos pada tahap SKD maka akan dilanjutkan dengan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jadwal serta lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi Ombudsman RI, ombudsman.go.id dan media sosial resmi Ombudsman RI, @ombudsmanri137.

Untuk diketahui, total peserta rekrutmen CPNS di lingkungan Ombudsman RI Pusat dan Perwakilan sebanyak 1.620 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 361 peserta tidak mengikuti tes SKD sehingga dianggap gugur. Terdapat 91 formasi CPNS Ombudsman RI untuk 53 jabatan ditempatkan di Kantor Pusat Ombudsman RI dan 30 jabatan ditempatkan di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua. (MFM)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...