551 Peserta Seleksi CPNS Ombudsman Ikuti SKD
JAKARTA -
Proses pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019
Ombudsman Republik Indonesia Pusat tengah memasuki tahap tes Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) pada Minggu (23/02) di Kantor Pusat Badan
Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan. Pelaksanaan tes ini dibagi
menjadi tiga sesi yang dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.Â
Dari 688 pendaftar, peserta yang mengikuti SKD sebanyak 551 orang dikarenakan 134 peserta tidak hadir dan
terdapat 3 peserta tidak membawa tanda pengenal sehingga dinyatakan
gugur.
Para peserta terlihat bersemagat untuk mengikuti
tes SKD. Hal tersebut tampak dari antusiasme mereka mengikuti
beberapa tahap sebelum pelaksanaan tes, mulai dari registrasi untuk
pencocokan data serta pengambilan pin sesi, menitipkan tas, dan
pemeriksaan manual maupunmetal detector.
Sekretaris
Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu membuka sekaligus
memberikan pengarahan dalam pelaksanaan tes SKD CPNS Ombudsman RI
2019.
"Selamat berjuang adik-adik pejuang Calon Pegawai
Negeri Sipil Ombudsman RI. Saat ini Ombudsman RI merekrut 91 formasi
CPNS dan itu tersebar di kantor pusat dan kantor perwakilan Ombudsman
RI," ujar Suganda.
"Kita berharap dengan adanya
seleksi CPNS ini kita akan mendapatkan pegawai-pegawai yang mampu
bersama-sama dengan Insan Ombudsman RI membesarkan Ombudsman RI ke
depan untuk lebih baik lagi. Besar harapan Ombudsman RI untuk
mendapatkan CPNS yang kapabel, mampu bekerja dengan baik, dan
tentunya memiliki integritas yang tinggi," lanjutnya.
Terdapat tiga
jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini, yakni TKP, TWK, dan TIU.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal, yang akan
menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial
budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal, yang diujikan
untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar
negara, dan Bahasa Indonesia. Sedangkan Tes Intelegensia Umum (TIU)
sejumlah 35 soal butir, yakni untuk menilai tiga kemampuan peserta,
yakni kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan
figural.
Nilai ambang batas untuk formasi umum pada ketiga
tahap seleksi itu ditetapkan pada Pasal 3 Permenpan 24/2019, yakni
126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Dengan begitu, nilai
kumulatif SKD CPNS 2019 berjumlah 271.
Ketentuan nilai
tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis
penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra dan putri lulusan
terbaik berpredikatcumlaude, penyandang
disabilitas, putra dan putri Papua dan Papua Barat, serta diaspora.
Adapun nilai kumulatif SKD bagi putra dan putri lulusan
terbaik berpredikatcumlaude dan
diaspora paling rendah adalah 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.
Untuk nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling rendah
260, dengan nilai TIU paling rendah 70. Sedangkan untuk nilai
kumulatif SKD putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260,
dengan nilai TIU paling rendah 60.
Berdasarkan Siaran Pers
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 092/RILIS/BKN/XII/2019, hasil
tes SKD nantinya dapat diumumkan sekitar tanggal 22-23 Maret
2020.
Bagi para peserta rekrutmen CPNS Ombudsman RI yang
lolos pada tahap SKD maka akan dilanjutkan dengan mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB). Jadwal serta lokasi pelaksanaan SKB akan
diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi Ombudsman RI,
ombudsman.go.id dan media sosial resmi Ombudsman RI, @ombudsmanri137.
Untuk diketahui, total peserta rekrutmen CPNS di
lingkungan Ombudsman RI Pusat dan Perwakilan sebanyak 1.620 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 361 peserta tidak mengikuti tes SKD
sehingga dianggap gugur. Terdapat 91 formasi CPNS Ombudsman RI untuk
53 jabatan ditempatkan di Kantor Pusat Ombudsman RI dan 30 jabatan
ditempatkan di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Sumatera Utara,
Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka
Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan
Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku,
Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua. (MFM)