• ,
  • - +
19 Tahun Ombudsman, Menuju Pelayanan Publik Prima
Kliping Berita • Selasa, 12/03/2019 •
 
Foto by Nur Indah Fatmawati-Detik.com

Jakarta -

Pada 10 Maret 2019, Ombudsman memasuki usia yang ke-19 sejak resmi berdiri pada 10 Maret tahun 2000 pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dengan Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Sebagai Lembaga Negara Independen, Presiden Gus Dur berharap dengan pembentukan Ombudsman dapat tercapai pelayanan terbaik dan bersih dari pemerintah, dalam makna adanya pelayanan yang mudah, cepat, murah, dan ringan untuk memastikan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik benar-benar diberikan pelayanan, sehingga dapat mewujudkangood governance.

Sejarah

TeoriTrias Politica dari Montesquieu, yang hanya membedakan 3 (tiga) kekuasaan negara, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif,berasal dari abad ke-18, memang sudah tidak memadai lagi untuk abad ini, karena dunia dalam kenyataannya sudah sangat lama melihat perlunya peranan lembaga-lembaga pengawas. Sejak tahun 1809, negara-negara maju telah memikirkan bagaimana caranya untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum yang baik dan adil dari penyelenggara negara/pemerintah, maka muncul Ombudsman yang dianggap mewakili untuk mengemban tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tersebut.

Ombudsman pertama kali dibentuk oleh Swedia (1809) sebagai negara pertama dalam abad modern. Jauh sebelumnya, dari sudut pandang sejarah Islam, pada masa kekhalifahan Umar Bin Khattab (634-644 M) telah dibentuk sebuah lembaga pengawas yang tugasnya seperti Ombudsman bernamaQadhi al Qudhaat dengan tugas khusus melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara pemerintahan. Semasa kekaisaran Cina pada tahun 225 M, Dinasti Tsin juga telah mendirikan lembaga pengawas bernamaControl Yuan (The Ombudsman in New Zealand, Dunmore Press, Wellington, 1998).Kemudian Ombudsman berkembang di seluruh penjuru dunia, hingga diadopsi lebih dari 130 negara dengan nama yang sama (Ombudsman Indonesia: Masa Lalu, Sekarangdan Masa Mendatang, 2002). Di Indonesia, setelah berdiri pada tahun 2000 dengan Kepres Nomor 44 dan pada Tahun 2008, DPR mengundangkan undang-undang atas inisiatif DPR yaitu UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang mengatur kelembagaan, tugas, dan kewenangan Ombudsman RI. Salah satu tugasnya menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maladministrasi atau penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan publik tertentu (Pasal 6 dan 7).

Lalu satu tahun setelahnya, DPR kembali mengundangkan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Undang-undang ini memberikan beberapa tambahan tugas dan kewenangan kepada Ombudsman RI. Adanya dua undang-undang yang mengatur tentang Ombudsman RI dan juga tentang pelayanan publik semakin memperkuat Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.

Kehadiran pembentukan Ombudsman berasal dari Ketetapan MPR yang sama dengan pembentukan KPK, yaitu Ketetapan MPR No. VIII/MPR/2001, dengan harapan kedua lembaga ini dapat memperbaiki dan menjadi tempat bagi masyarakat untuk mengadukan permasalahan sesuai kewenangan masing-masing. Kepada Ombudsman dapat dilaporkan berbagai permasalahan pelayanan publik pada instansi penyelenggara negara, sementara KPK menangani dan menindaklanjuti kasus-kasus korupsi.

Ombudsman RI hadir dengan kewenangan dan tugas yang cukup kompleks dalam pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat, yang dimulai dengan upaya persuasif dengan meminta klarifikasi kepada penyelenggara negara untuk memperbaiki pelayanan publik yang dilaporkan atau memberikan hak masyarakat yang dirugikan baik secara tertulis atau langsung, kemudian terdapat kewenangan memanggil, investigasi, melakukan mediasi dan konsiliasi, hingga adanya upaya paksa yang dapat dilakukan (Pasal 8 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI).

Pelayanan publik penting menjadi perhatian pemerintah dan penyelenggara negara pada umumnya, karena semakin baik pelayanan maka semakin maju suatu bangsa, dengan salah satu indikator adanya pelayanan publik yang prima.

Kekuatan

UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI memberikan kewenangan kepada Ombudsman RI yang berbeda dari lembaga negara independen lainnya, yang dapat disebut sebagai kekuatan Ombudsman. Yaitu, pertama, Hak Imunitas, kekebalan sebagai dukungan penuh terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Ombudsman. Hak ini diatur dalam Pasal 10 yang menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan, sehingga pemeriksaan berupa investigasi dan meminta dokumen dapat dilakukan Ombudsman dalam menjalankan tugas dan kewenangan tanpa dapat dituntut ataupun digugat.

Kedua, Upaya Paksa. Pasal 31 UU Ombudsman (Nomor 37 tahun 2008) menyatakan bahwa Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkan "terlapor" secara paksa apabila tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan Ombudsman. Ketiga, Mediasi/Konsiliasi. Upaya mediasi/konsiliasi yang dimiliki Ombudsman RI menjadi kekuatan untuk menyelesaikan laporan masyarakat dan juga menjadi langkah persuasif yang dapat diterima oleh instansi penyelenggara negara.
Keempat, Rekomendasi. Pasal 38 ayat (1) Undang Undang Ombudsman RI (Nomor 37 Tahun 2008) menyebutkan bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Kelima, Ketentuan Pidana. Dalam Pasal 44 UU yang sama disebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar).

Dengan beberapa kekuatan tersebut, Ombudsman melakukan fungsi dan tugas dalam rangka mendorong instansi penyelenggara negara untuk lebih baik dan mewujudkangood governance.
Saat ini, Ombudsman RI telah memiliki perwakilan di seluruh provinsi, dengan tujuan mendekatkan masyarakat untuk mengadu sekaligus untuk pengawasan yang lebih menyeluruh. Ombudsman RI dengan berbagai kewenangan telah cukup banyak memberi warna perubahan pelayanan instansi penyelenggara negara menjadi lebih baik, dengan strategi menerima dan melakukan penyelesaian laporan masyarakat serta melakukan tindakan pencegahan maladministrasi yang didukung juga melalui upaya kerja sama dengan instansi penyelenggara pelayanan.

Ke depan diharapkan pemerintah dengan dorongan dan peran masyarakat melakukan upaya yang lebih baik untuk mewujudkan terciptanya pelayanan publik yang prima di segala bidang. Semoga Indonesia lebih maju.

Ratna Sari DewiAsisten Ombudsman RI Pusat



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...