• ,
  • - +
14,3 Juta kWh Unit Meter Kadaluwarsa, Indef Sebut PLN Lalai
Kliping Berita • Kamis, 18/06/2020 •
 
Kementerian BUMN Pastikan PLN Siap Jaga Pasokan Listrik.

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menduga adanya kesalahan pencatatan tagihan listrik konsumen PLN yang mengalami lonjakan. Pihaknya juga menduga kesalahan itu terkait dengan 14,3 juta unit kWh meter yang belum ditera ulang berdasarkan data Kementerian Perdagangan. "Jadi kWh kadaluwarsa itu akibat kelalaian PLN," kata Ekonom Indef Ariyo Irhamna kepada Tempo, Kamis 18 Juni 2020.

Ariyo mengatakan, hal itu mencerminkan buruknya pengelolalaan manajemen listrik yang dilakukan oleh PLN. Ini juga merupakan buah dari struktur pasar distribusi listrik yang monopoli. "Sehingga, PLN tidak terpacu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan inovasi," ucapnya.

Dia menilai, soal mega proyek pembangunan pembangkit listrik 35 gigawatt (GW) atau 35 ribu megawatt (MW) yang dilakukan oleh PLN pun dirasa tak jelas. Oleh karena itu, menurut Ariyo, dana pembangunan proyek tersebut dimungkinkan untuk digeser guna peremajaan kWh meter yang sudah habis masa pakainya atau yang berumur 10-15 tahun.

Indef saat ini sedang membahas soal dana yang dibutuhkan PLN jika merealisasikan peremajaan seluruh kWh meter yang sudah tua. Dengan adanya wacana PLN mengganti unit kWh meter dengan smart meter, kata Ariyo, adalah hal yang bagus.

Namun, dia menilai PLN jauh lebih baik bila mendorong program smart grid. Ariyo juga mendorong PLN agar fokus melakukan diversifikasi energi.

"Sehingga agenda efisiensi listrik akan cepat tercapai," ucapnya. "Oleh sebab itu, masalah ini memerlukan solusi banyak pihak, mulai dari PLN, Kementerian BUMN dan Kementrian ESDM."

Sebelumnya, Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengungkapkan, hingga sampai 15 Juni 2020 perseroan telah meremajakan sebagian kWh meter yang sudah tua.

"Sebanyak 7,7 juta meter tua telah diganti, sisanya yakni sebanyak 8,3 juta meter tua sedang dalam proses," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu 17 Juni.

Dia mengatakan, perseroan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan tera ulang meteran pelanggan untuk memastikan keakuratan pencatatan tagihan. Sesuai Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2014, tera ulang dilakukan untuk kWh meter yang berusia diatas 15 tahun.

Berdasarkan analisa perseroan, Zulkifli menyebut, penggantian unit berusia di atas 15 tahun lebih efisien dibandingkan dengan tera ulang terhadap kWh meter. Di mana semua meter sebelum dipasang 100 persen peneraan dilakukan oleh badan metrologi dan diberikan segel, kemudian diberikan tes akurasi sebelum serah terima ke unit-unit sesuai SPLN.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...